3 Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan, Dua Eks Polisi Jadi Tersangka

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Minggu, 6 Juli 2025 | 09:27 WIB
Ilustrasi oenangkapan pencuri. (Foto/ AI)
Ilustrasi oenangkapan pencuri. (Foto/ AI)

 

REPORTASENTT.COM, LOMBOK UTARA- Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Propam yang ditemukan tewas di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

Dua dari tersangka diketahui merupakan eks anggota Polri yang sebelumnya sudah diberhentikan tidak hormat.

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat dalam konferensi pers, Jumat (4/7/2025).

Baca Juga: Misteri Tangisan Bayi Dini Hari Terungkap, Seorang Ibu Ini Diamankan Polisi

“Penetapan dilakukan setelah penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup. Total ada 18 saksi yang kami periksa, termasuk lima ahli forensik, parmitologi, pidana, dan poligraf,” kata Syarif.

Satu tersangka lainnya adalah seorang perempuan yang berada di lokasi kejadian saat Brigadir Nurhadi ditemukan tak bernyawa di sebuah vila di Gili Trawangan.

Menurut Syarif, pihaknya juga melakukan autopsi ulang lewat proses ekshumasi demi memastikan penyebab kematian secara objektif.

Baca Juga: Baru Gabung BRICS, Indonesia Langsung Jadi Sorotan di Brasil

“Ekshumasi kami lakukan demi transparansi penyelidikan. Kami libatkan tim ahli dari RS Bhayangkara untuk analisis medisnya,” ujar Syarif.

Polisi juga memanfaatkan alat pendeteksi kebohongan atau poligraf dalam pemeriksaan.

Hasilnya, ada indikasi kuat bahwa para tersangka tidak jujur dalam memberikan keterangan.

Baca Juga: Tiga Pencuri HP di Kupang Dilimpahkan ke Jaksa, Terancam 7 Tahun Penjara

“Indikasi ketidakjujuran itu terdeteksi dalam pemeriksaan poligraf terkait peristiwa di Villa Tekek,” ungkap Syarif.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 359 jo Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Syarif menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur tanpa pandang bulu.

Baca Juga: 629 Warga Jadi Korban Human Trafficking, Keuskupan Maumere Soroti Modus Baru Perdagangan Manusia

“Meski melibatkan anggota internal, proses hukum tetap berjalan profesional, transparan, dan akuntabel,” kata dia.

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X