Korupsi Proyek Gedung DPRD Alor Dibongkar, Ada Duit Rp955 Juta yang Disita!

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Rabu, 23 Juli 2025 | 21:03 WIB
Penyitaan uang oleh Kejaksaan Negeri Alor.
Penyitaan uang oleh Kejaksaan Negeri Alor.

 

REPORTASENTT.COM, ALOR- Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan lanjutan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2022.

Dua tersangka tersebut yakni HMS selaku kontraktor pelaksana dari PT Citra Putera Laterang dan OD, staf administrasi keuangan perusahaan tersebut.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 14 Juli 2025, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-398/N.3.21/Fd.02/07/2025 untuk HMS dan Print-399/N.3.21/Fd.02/07/2025 untuk OD.


Baca Juga: Sekolah Masa Depan Diluncurkan di Flotim, Ini 6 Pilar Utamanya

 

Penetapan status tersangka dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan sebagai saksi, lalu dilanjutkan sebagai tersangka.

Tim penyidik langsung melakukan penahanan terhadap keduanya selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Kalabahi.

Menurut Laporan Tim Ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, dugaan kerugian keuangan negara akibat proyek ini mencapai lebih dari Rp1,2 miliar.

Baca Juga: Kebakaran di Laut! KMP Barcelona 5 Nyaris Lenyap, Ini Aksi Cepat Bakamla RI

Untuk memperkuat temuan tersebut, tim penyidik akan meminta auditor untuk menetapkan nilai itu sebagai kerugian negara secara resmi.

Para tersangka disangkakan melanggar:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor,
jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sita Uang Titipan Rp955 Juta

Selang sepekan setelah penahanan, tim penyidik Kejari Alor menyita uang sebesar Rp955.025.548 pada Selasa, 22 Juli 2025.


Baca Juga: Arisan Online Rp35 Juta di Labuan Bajo Berakhir Damai, Si Pelapor Tiba- tiba Lakukan Ini!

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X