Modus Bahaya! Gas 3 Kg Dioplos ke Kaleng Portable, Satu Pelaku Diciduk

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Kamis, 31 Juli 2025 | 19:07 WIB
Gas Elpiji.
Gas Elpiji.

 

REPORTASENTT.COM, BIMA- Kepolisian Resor (Polres) Bima berhasil membongkar praktik ilegal pengoplosan gas subsidi 3 kilogram ke dalam tabung gas portable bekas.

Seorang pria berinisial SY (45), warga Desa Samili, Kecamatan Woha, ditangkap dalam penggerebekan yang berlangsung akhir pekan lalu.

Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.I.K., M.I.K., dalam konferensi pers Rabu (30/7), mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran gas portable isi ulang tanpa segel resmi di wilayah Kabupaten Bima.

Baca Juga: Beli Beras Bermerek? Waspada, Bisa Jadi Hasil Oplosan Seorang ASN

“Pengoplosan gas bersubsidi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat membahayakan dan merugikan masyarakat selaku konsumen. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun untuk tindakan kriminal semacam ini,” tegas Eko.

Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bima langsung bergerak cepat setelah menerima laporan pada 26 Juli sekitar pukul 16.00 WITA.

Penelusuran mengarah ke sebuah rumah di Dusun Kalate, Desa Samili, yang diduga menjadi lokasi produksi oplosan.


Baca Juga: Takut Nyanyi Lagu Indonesia, Dua Penyanyi Curhat di Sidang Uji UU Hak Cipta

Dalam penggeledahan, polisi menemukan ratusan tabung LPG bersubsidi dan puluhan kaleng gas portable siap edar.

Tak hanya itu, aparat juga mengamankan satu unit alat khusus berupa selang yang digunakan untuk memindahkan isi gas dari tabung subsidi ke kaleng portable.

“Dari lokasi, kami menyita 250 tabung LPG 3 kg, 136 kaleng gas portable hasil oplosan, serta satu alat pengoplos. Pelaku mengaku membeli alat tersebut melalui aplikasi daring,” jelas Eko.


Baca Juga: TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ribuan Botol Arak Ilegal di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi

Modus ini dinilai sangat berbahaya karena tidak memenuhi standar keselamatan.

Gas yang dipindahkan secara manual ke tabung kecil berisiko tinggi meledak, terutama saat digunakan di dalam ruangan atau saat memasak.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 53 huruf c UU Migas, yang mengatur penyimpanan bahan bakar tanpa izin.

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X