Baca Juga: Satgas Gabungan TNI Lumpuhkan Dua Anggota OPM dalam Operasi Terukur di Papua
Ancaman hukuman maksimal mencapai 3 tahun penjara dan denda hingga Rp30 miliar.
Tak hanya itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar.
Kini, penyidik tengah mendalami kasus tersebut dengan memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti tambahan, serta melengkapi administrasi penyidikan.
Baca Juga: Bikin Thailand dan Kamboja Damai, Anwar Ibrahim Dapat Pujian Khusus dari Prabowo
Kapolres Bima juga mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan gas portable tanpa label resmi dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.
“Keselamatan masyarakat adalah prioritas kami. Kami berharap masyarakat lebih waspada dan tidak tergiur dengan harga murah yang bisa mengancam jiwa. Penegakan hukum terhadap pelanggaran ini akan terus kami lakukan secara tegas dan konsisten,” pungkas AKBP Eko Sutomo.
Artikel Terkait
Bupati Flotim Apresiasi Semangat Nasionalisme Calon Paskibraka 2025
Bareskrim Polri Ungkap 189 Kasus TPPO, Korban Capai Ratusan Perempuan dan Anak
Viral Nasabah Ngamuk Karena Rekening Diblokir PPATK, Pegawai Bank Unggah Curhatan
Takut Nyanyi Lagu Indonesia, Dua Penyanyi Curhat di Sidang Uji UU Hak Cipta
Beli Beras Bermerek? Waspada, Bisa Jadi Hasil Oplosan Seorang ASN