REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mohammad Choirul Anam, menilai vonis mati terhadap Kompol Satria Nanda oleh Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau harus menjadi pelajaran serius bagi jajaran Kepolisian RI agar tidak bermain-main dengan narkotika.
"Putusan ini menjadi satu pembelajaran untuk siapa saja, khususnya aparat penegak hukum dalam konteks ini kepolisian, agar tidak pernah bermain-main dalam konteks isu narkoba," kata Anam di Batam, dikutip dari Antara, Rabu (6/8).
Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau memperberat hukuman mantan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang itu dari pidana penjara seumur hidup menjadi hukuman mati.
"Putusan ini menjadi satu pembelajaran untuk siapa saja, khususnya aparat penegak hukum dalam konteks ini kepolisian, agar tidak pernah bermain-main dalam konteks isu narkoba," kata Anam di Batam, dikutip dari Antara, Rabu (6/8).
Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau memperberat hukuman mantan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang itu dari pidana penjara seumur hidup menjadi hukuman mati.
Vonis serupa juga dijatuhkan kepada mantan Kanit I Satresnarkoba, Shigit Sarwo Edhi.
Keduanya dinilai terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam penyisihan barang bukti sabu yang disita dalam operasi kepolisian.
Anam menegaskan, vonis ini menguatkan fakta keterlibatan Kompol Satria dalam kejahatan narkotika, dan mendorong agar Polri segera meresponsnya melalui keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Keduanya dinilai terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam penyisihan barang bukti sabu yang disita dalam operasi kepolisian.
Anam menegaskan, vonis ini menguatkan fakta keterlibatan Kompol Satria dalam kejahatan narkotika, dan mendorong agar Polri segera meresponsnya melalui keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Saat ini, proses etik terhadap Satria masih berada dalam tahap banding di Mabes Polri.
Meski putusan belum berkekuatan hukum tetap karena masih ada ruang untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, Kompolnas menekankan pentingnya langkah tegas dari institusi Polri dalam menyelesaikan proses etik sebagai bentuk pertanggungjawaban internal.
“Jangan sampai proses etik ini tertinggal. Ini soal kepercayaan publik terhadap Polri,” tegas Anam.
Meski putusan belum berkekuatan hukum tetap karena masih ada ruang untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, Kompolnas menekankan pentingnya langkah tegas dari institusi Polri dalam menyelesaikan proses etik sebagai bentuk pertanggungjawaban internal.
“Jangan sampai proses etik ini tertinggal. Ini soal kepercayaan publik terhadap Polri,” tegas Anam.
Artikel Terkait
Baru Dapat Abolisi dari Prabowo, Tom Lembong Geram: Majelis Hakim Langsung Dilaporkan ke MA!
Viral di Medsos: Ngaku Kerja di Finance, Debt Collector Ini Ternyata Beli Data Warga buat Intai Kendaraan
BMW X3 Dinobatkan SUV Terfavorit GIIAS 2025, Tapi Masih Punya PR?
Polrestabes Bandung Ungkap Kasus Pembunuhan Pelajar SMK di Cibiru, Pelaku Mahasiswa Usia 21 Tahun
Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,12 Persen pada Kuartal II-2025, Tertinggi Sejak Dua Tahun Terakhir