REPORTASENTT.COM, LABUAN BAJO- Upaya pelarian seorang pria berinisial EW alias Eras (28), yang diduga terlibat dalam komplotan penculik Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank BUMN Cempaka Putih, Jakarta, akhirnya berhasil digagalkan.
Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai penagih utang atau debt collector itu ditangkap aparat gabungan Tim Resmob Komodo Sat Reskrim bersama Unit Pamwaster Sat Pam Obvit Polres Manggarai Barat di Bandara Internasional Komodo, Labuan Bajo, NTT, Kamis (21/8) sekitar pukul 12.55 Wita.
“Benar, kami mengamankan seorang pelaku penculikan kepala bank di Jakarta. Penangkapan itu berkat informasi cepat dari jajaran Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya,” ujar Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., Kamis (21/8).
Kronologi Penangkapan
Menurut Lufthi, pihaknya menerima informasi dari Polda Metro Jaya mengenai buronan kasus penculikan yang baru saja terbang dari Jakarta menuju Labuan Bajo dengan salah satu maskapai nasional.
“Kami menerima informasi mengenai ciri-ciri pelaku penculikan kepala bank BUMN itu. Kami pun menindaklanjuti hasil koordinasi tersebut, dan langsung menggelar personel untuk menghadang pergerakan pelaku,” jelasnya.
Setelah melakukan penyelidikan singkat, polisi berhasil mengamankan EW saat ia turun dari pesawat.
Baca Juga: IKTL Buka PKKMB 2025, Angkat Tema Generasi Emas dan Kearifan Lokal
Mengenakan topi hitam, EW hanya bisa tertunduk saat digelandang menuju Mapolres Manggarai Barat.
“Pelaku akhirnya berhasil ditangkap petugas saat turun dari pesawat. Ia diduga hendak melarikan diri ke kampung halamannya,” ungkap Lufthi.
Diserahkan ke Polda Metro Jaya
Artikel Terkait
Inilah Jejak Kontroversi Wamenaker Immanuel Ebenezer yang Terjerat OTT KPK
Kemenperin Ingatkan Potensi PHK Massal di Industri Tekstil Imbas Usulan BMAD
IKTL Dorong Mahasiswa Baru Jadi Agen Kampus Bebas Kekerasan
IKTL Buka PKKMB 2025, Angkat Tema Generasi Emas dan Kearifan Lokal
Teriakan Minta Tolong di Lembor, Manggarai Barat Tengah Malam Berujung Penangkapan: YOR Kini Hadapi Hukuman Berat