REPORTASENTT.COM- Misteri penemuan jasad seorang wanita bernama Nurminah (NU) di wilayah Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, akhirnya menemukan titik terang.
Penyidik Satreskrim Polres Lombok Barat resmi menetapkan INB alias IH sebagai tersangka utama kasus pembunuhan tersebut.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan sejumlah barang bukti penting,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, dalam keterangan resminya, Rabu (27/8).
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan sejumlah barang bukti penting,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, dalam keterangan resminya, Rabu (27/8).
Baca Juga: Sengketa Lahan Picu Gesekan Warga NTT dengan Aparat Timor Leste, Polri–TNI Bergerak Cepat
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menduga kuat peristiwa ini dipicu rasa cemburu.
Perselisihan antara pelaku dan korban memanas hingga berujung pada tindak kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Dalam eksekusinya, tersangka diduga menggunakan senapan gas.
Usai kejadian, jasad korban disembunyikan di dalam sumur rumah tersangka, kemudian ditutup rapat dengan pasir dan semen agar tidak terendus.
Barang Bukti dan Jeratan Hukum
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya senapan gas, proyektil peluru, pakaian korban, kain sarung, serta selimut yang diduga kuat berkaitan dengan aksi keji tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.
Ancaman hukumannya mulai dari 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga pidana mati.
“Tersangka sudah resmi ditahan. Penyidikan masih berjalan hingga nantinya pelimpahan berkas ke kejaksaan.
Semua prosedur dilaksanakan sesuai aturan hukum,” tegas Lalu Eka.
Menunggu Hasil Autopsi
Saat ini, kepolisian masih menanti hasil autopsi resmi guna memastikan penyebab kematian korban.
Selain itu, penyidik akan menggelar rekonstruksi untuk memperkuat berkas perkara.
“Kami pastikan kasus ini ditangani secara serius dan profesional. Polri berkomitmen menegakkan hukum serta menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat,” pungkas Lalu Eka.
Artikel Terkait
Kurang dari 24 Jam, Jatanras Polresta Kupang Kota Amankan Pemuda Diduga Terlibat Kasus Anak
Di Kupang Pinjam HP Serasa Milik Pribadi, Dikembalikan Setelah Polisi Ikut Campur
Salah Tempat Pesta, 5 Pemuda Kupang Dapat Bonus Push Up di Polsek
Kapolresta Kupang Kota Bantah Isu Penjualan Beras SPHP ke Pengusaha
Sengketa Lahan Picu Gesekan Warga NTT dengan Aparat Timor Leste, Polri–TNI Bergerak Cepat