REPORTASENTT.COM, ADONARA- Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang (Cabjari Waiwerang) pada Kamis (28/8) melaksanakan penyitaan terhadap satu unit kapal motor Tanjung Wotan 2, di desa Wailebe, Kecamatan Wotanulumado, Kabupaten Flores Timur.
Penyitaan ini dilakukan untuk menindaklanjuti Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 27/PID.SUS-TPK/2024/PT KPG tanggal 26 November 2024.
Penyitaan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang Nomor: PRINT-11/N.3.16.7/Fd.3/02/2025 tanggal 18 Februari 2025.
Baca Juga: Polri Janji Transparan Usut Kasus Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob
Kapal yang disita memiliki spesifikasi: panjang 17,20 meter, lebar 4,52 meter, dalam 1,17 meter, LOA 18,28 meter, tonase kotor (GT) 36, tonase bersih (NT) 11, serta dilengkapi mesin Mitsubishi 120 PS.
Kapal itu tercatat dalam Akta No. 296 tertanggal 6 Desember 2023 dan Surat Ukur No. 350/00f.
Menurut keterangan resmi, kapal tersebut akan dilelang, dan hasil pelelangan dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana berinisial CRAK.
Baca Juga: Dukung Indonesia Maju 2045, IKTL Flotim Hadir di Bimtek Pencegahan Kekerasan Kampus se-NTT
Hingga kini, pihak kejaksaan menegaskan proses penyitaan berjalan lancar tanpa hambatan.
Artikel Terkait
DPR Sepakati Bentuk Tim Perumus RUU Hak Cipta, Fokus pada Transparansi Royalti
Warga RI Ditembak di Perbatasan NTT, DPR Desak Diplomasi dan Penegakan Hukum
DPR Ketuk ‘Sarang Semut’, BUMD NTT Ditantang Jadi Motor Ekonomi Lokal
Dukung Indonesia Maju 2045, IKTL Flotim Hadir di Bimtek Pencegahan Kekerasan Kampus se-NTT
Polri Janji Transparan Usut Kasus Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob