REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Komisi XIII DPR RI bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), serta perwakilan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), VISI, dan AKSI menyepakati pembentukan tim perumus Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Kesepakatan ini tercapai dalam rapat koordinasi di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Rabu (27/8).
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan pembahasan RUU Hak Cipta akan difokuskan pada persoalan mendasar, khususnya transparansi pengelolaan royalti dan penguatan posisi pencipta maupun pelaku pertunjukan.
“Ini adalah rapat lanjutan dari rapat konsultasi kemarin. Kita bersepakat membentuk tim perumus untuk merumuskan masalah apa saja, lalu dituangkan sesuai level kewenangan masing-masing. Mana yang masuk undang-undang, mana yang peraturan turunan,” kata Willy di Senayan, Jakarta.
Baca Juga: Sengketa Lahan Picu Gesekan Warga NTT dengan Aparat Timor Leste, Polri–TNI Bergerak Cepat
Sebelumnya, rapat konsultasi DPR bersama pemangku kepentingan pada 21 Agustus menghasilkan empat kesepakatan utama, yakni:
Pembentukan tim perumus revisi UU Hak Cipta dengan target dua bulan.
Penarikan sementara kewenangan penarikan royalti ke LMKN agar fokus pembahasan tidak terpecah.
Audit terhadap LMKN dan LMK untuk memastikan transparansi pembagian royalti.
Koordinasi dengan Polri agar bukti pembayaran royalti menjadi syarat wajib izin pertunjukan langsung.
Willy menegaskan seluruh pemangku kepentingan akan dilibatkan, termasuk VISI, AKSI, dan LMKN yang masing-masing diminta mengirimkan tiga perwakilan untuk bergabung bersama Badan Keahlian DPR.
“VISI dan AKSI ini ibarat kepala dan kaki. Jadi masing-masing tiga orang agar imbang. LMKN juga tiga orang. Dengan begitu, semua pihak duduk bersama,” ujarnya.
Willy juga menyebut inisiatif RUU Hak Cipta yang semula diajukan musisi Melly Goeslaw kini akan diambil alih Komisi X DPR RI agar proses legislasi lebih cepat.
Namun, nama Melly, Once, dan Ahmad Dhani tetap tercatat sebagai pengusul.
Tim perumus dijadwalkan mulai bekerja pekan depan. Willy meminta seluruh bahan paparan segera dikompilasi agar dapat dipetakan pasal per pasal.
“Di sini kita tidak cari gaduh. Kita cari enak dan terpenak. Semua pihak—pencipta, pelaku, maupun pengguna karya—harus merasakan manfaat yang adil,” tutup politisi NasDem itu.
Artikel Terkait
Kurang dari 24 Jam, Jatanras Polresta Kupang Kota Amankan Pemuda Diduga Terlibat Kasus Anak
Di Kupang Pinjam HP Serasa Milik Pribadi, Dikembalikan Setelah Polisi Ikut Campur
Salah Tempat Pesta, 5 Pemuda Kupang Dapat Bonus Push Up di Polsek
Kapolresta Kupang Kota Bantah Isu Penjualan Beras SPHP ke Pengusaha
Sengketa Lahan Picu Gesekan Warga NTT dengan Aparat Timor Leste, Polri–TNI Bergerak Cepat