Jambret Wanita Disabilitas di Kupang, Residivis RHYK Dibekuk Tim Serigala

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Senin, 22 September 2025 | 21:57 WIB
Pelaku dan barang bukti. (Foto/ TBN Polresta Kupang Kota.)
Pelaku dan barang bukti. (Foto/ TBN Polresta Kupang Kota.)


REPORTASENTT.COM, KUPANG-  Seorang wanita disabilitas berinisial DH menjadi korban perampasan di Jalan Timor Raya, Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kupang, pada Senin (22/9/2025) sore.

 

 

 

 

Pelaku merampas tas korban yang berisi uang Rp800 ribu dan memukul tubuh korban hingga mengalami luka serius.

 

 



Polisi bergerak cepat menangkap pelaku berinisial RHYK (24), warga Kelurahan Pasir Panjang.

 

 

Baca Juga: Buruh Bangunan DZT Resmi Diserahkan ke Jaksa, Kasus Penganiayaan di Pesta Sambut Baru Bergulir ke Meja Hijau

 

 

 

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X