REPORTASENTT.COM, KUPANG- Seorang wanita disabilitas berinisial DH menjadi korban perampasan di Jalan Timor Raya, Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kupang, pada Senin (22/9/2025) sore.
Pelaku merampas tas korban yang berisi uang Rp800 ribu dan memukul tubuh korban hingga mengalami luka serius.
Polisi bergerak cepat menangkap pelaku berinisial RHYK (24), warga Kelurahan Pasir Panjang.
Artikel Terkait
Keluarga Korban Pemerkosaan Anak Apresiasi Respon Cepat Bupati Flores Timur
Polemik Pencabulan Anak di Adonara, Argumen Pengacara Pelaku Dipatahkan Fakta Ini!
Korban Kekerasan Seksual di Adonara Tersisih, Hakim Lukman Sentil Pengacara yang Gencar Serang Penyidik
Bantah Klaim Kuasa Hukum Pelaku, Pengacara Korban Kekerasan Anak di Adonara: Menyesatkan dan Tidak Berdasar
Buruh Bangunan DZT Resmi Diserahkan ke Jaksa, Kasus Penganiayaan di Pesta Sambut Baru Bergulir ke Meja Hijau