Dari Kursi Direktur ke Balik Jeruji: Akhir Pelarian Adrian Gunadi

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Sabtu, 27 September 2025 | 16:01 WIB
Foto ilustrasi.
Foto ilustrasi.



 
 
REPORTASENTT.COM, JAKARTA-  Akhirnya, drama panjang pelarian sang mantan direktur dan pendiri PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Gunadi, tamat sudah.
 
 
 
 
Rabu, 24 September 2025, pria yang dulu dielu-elukan sebagai pionir fintech itu justru diciduk di Qatar, negara yang sempat memberinya status permanent resident bak tamu kehormatan.
 


Ironis, dari status orang terpandang di Doha, Adrian kini kembali ke tanah air bukan sebagai investor sukses, melainkan sebagai tersangka penjarah uang rakyat.
 
 
 
 
 
 
 
 

Sejak 2022, Adrian menjalankan bisnis gelap penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK. Lewat bendera Investree bayangan, ia meraup hingga Rp2,7 triliun.
 
 
 
 
 
 
 
Dana yang katanya untuk “ekonomi digital” itu sebagian besar malah mampir ke kantong pribadi.
 
 
 
 

OJK yang geram mencabut izin usaha Investree pada Oktober 2024, dan dua bulan kemudian Polri resmi memburu Adrian.
 
 
 
 
 
 
 
Sayangnya, ia sudah kabur ke Qatar, meninggalkan ribuan korban yang menatap saldo kosong di rekening mereka.
 
 
 
 


Rompi Oranye, Balasan untuk Jas Armani
 

Dua hari pascapenangkapan, Jumat, 26 September 2025, Adrian dipamerkan sebentar di Bandara Soekarno-Hatta.
 
 
 
Tak ada lagi setelan jas mewah atau pidato manis soal “inovasi finansial inklusif”.
 
 
 
 
Yang tersisa hanya rompi oranye tahanan, simbol muram perjalanan seorang “visioner” yang tersandung kerakusan.
 
 
 
 
 
 
 


Police-to-Police: Jalan Pintas ke Tahanan
 

Ekstradisi formal bisa makan waktu delapan tahun, namun kerja sama erat antar kepolisian jadi jalan pintas.
 
 
 
“Kalau police-to-police cooperation, insya Allah bisa di-shortcut,” ujar Ses NCB Interpol RI, Untung Widyatmoko.
 
 
 

Dengan bantuan kepolisian Qatar, pelarian Adrian berakhir singkat, dari apartemen nyaman di Doha, langsung ke jeruji besi Bareskrim Polri.
 
 
 
 
Baca Juga: SMAN 1 Adonara Tengah di Flores Timur Canangkan Literasi Jumat Hening


Kini Adrian resmi ditahan, dijerat UU Perbankan dan UU Penguatan Sektor Keuangan dengan ancaman 10 tahun penjara.
 
 
 
Hukuman yang, bagi ribuan korban, mungkin terasa terlalu ringan dibandingkan kerugian dan trauma yang ditinggalkan.
 

Deputi Komisioner OJK Bidang Hukum dan Pendidikan, Yuliana, menegaskan pihaknya terus menghimpun laporan korban. 

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X