Pacari Anak Korban, Perempuan di Kupang Nekat Gondol Emas Mertua: Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Kamis, 4 Desember 2025 | 08:35 WIB
Penyidik Polsek Alak saat melimpahkan tersangka AD dan barang bukti pencurian emas ke Kejaksaan Negeri Kupang untuk proses hukum lanjutan. (Foto TBN Polresta Kupang Kota)
Penyidik Polsek Alak saat melimpahkan tersangka AD dan barang bukti pencurian emas ke Kejaksaan Negeri Kupang untuk proses hukum lanjutan. (Foto TBN Polresta Kupang Kota)




 

REPORTASENTT.COM, KUPANG-  Penyidik Pembantu Unit Reskrim Polsek Alak melimpahkan tersangka kasus pencurian emas berinisial AD ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21).
 
 
AD, perempuan yang diduga mencuri perhiasan emas milik ibu pacarnya sendiri, diserahkan bersama barang bukti.


Kapolsek Alak AKP I Ketut Setiasa mengatakan kasus ini bermula dari hilangnya sejumlah perhiasan emas milik korban berinisial SDL, yang disimpan dalam kotak khusus di kamar rumah lama korban di Jalan Pahlawan, Nunhila.
 
 
 


Menurut Kapolsek, AD yang merupakan pacar anak korban, K, kerap mengantar korban ke rumah tersebut dan sudah akrab dengan keluarga.
 
 
AD juga memegang salah satu kunci kamar tempat perhiasan disimpan.

"Pada 25 Februari 2025 korban masih melihat perhiasannya lengkap. Tersangka kemudian menduga korban masih menyimpan emas di kamar itu," kata AKP Setiasa, Rabu (3/12/2025).
 
 


Tersangka mulai beraksi pada 15 Maret 2025, dengan masuk ke kamar korban menggunakan kunci yang ia pegang.
 
 
Ia mengambil sebagian emas, lalu kembali pada 25 Maret 2025 dan menguras seluruh perhiasan yang tersisa.


Pencurian baru terungkap saat korban pulang ke rumahnya di Penkase Oeleta pada 31 Maret 2025 dan mendapati tas berisi perhiasan, yang sebelumnya ia ambil dari rumah Nunhila, kosong.
 
 
 
 
Setelah menanyakan kepada AD dan keluarga namun tak mendapat jawaban, korban langsung melapor ke Polsek Alak.


AD kini dijerat Pasal 362 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

 
 
 

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X