REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Komisi III DPR RI menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana untuk memastikan tidak ada celah hukum dalam masa peralihan menuju pemberlakuan KUHP baru pada 2026.
Regulasi ini dipandang krusial untuk menjaga kepastian hukum, terutama terkait penanganan tindak pidana narkotika.
Anggota Komisi III DPR, Bob Hasan, mengatakan RUU tersebut berfungsi sebagai jembatan aturan agar tidak muncul kekosongan norma, mengingat sejumlah pasal terkait narkotika sebelumnya dicabut dari KUHP dan menunggu dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Narkotika yang hingga kini belum rampung.
Baca Juga: Indonesia Rawan Bencana, Ketua Komisi V DPR: Mitigasi Tak Bisa Ditunda
“RUU ini menjadi instrumen darurat agar tidak ada ruang kosong dalam penegakan hukum, khususnya pada tindak pidana narkotika,” ujar Bob Hasan dilansir Parlementaria, Jakarta, Senin (1/12/2025).
Menurutnya, hilangnya norma tanpa pengganti bisa menimbulkan masalah besar dalam penyidikan, penuntutan, hingga pemidanaan.
Karena itu, pasal-pasal yang sebelumnya berada dalam UU Narkotika kembali dimasukkan ke dalam RUU Penjesuaian Pidana sebagai langkah mitigasi.
Baca Juga: ETMC XXXVI: Perse Ende Tumbang di Menit Akhir, Persena Nagekeo Amankan Tiket Semifinal
Meski begitu, Bob menegaskan bahwa tidak ada perubahan struktur tindak pidana maupun rumusan pokoknya.
Penyesuaian hanya dilakukan pada ketentuan minimum khusus, terutama kategori pengguna, dengan tetap mempertimbangkan diferensiasi antara pengguna, kurir, dan pengedar.
Artikel Terkait
Duel Panas di 8 Besar Piala Gubernur Liga 4 ETMC XXXIV 2025: PS Malaka Unggul Sementara 3-2 atas Bajak Laut Labuan Bajo
Drama 10 Gol! Bajak Laut Tundukkan PS Malaka 6-4 dalam Thriller 120 MenitĀ Liga 4 ETMC XXXIV 2025
Polri Turun Total! Armada Udara, Laut Dikerahkan Percepat Bantuan ke Wilayah Terisolir
ETMC XXXVI: Perse Ende Tumbang di Menit Akhir, Persena Nagekeo Amankan Tiket Semifinal
Indonesia Rawan Bencana, Ketua Komisi V DPR: Mitigasi Tak Bisa Ditunda