Komisi III DPR Kebut RUU Penyesuaian Pidana, Cegah Kekosongan Hukum Jelang KUHP Baru 2026

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Selasa, 2 Desember 2025 | 06:12 WIB
Anggota Komisi III DPR, Bob Hasan. (Foto instagram @tvr.parlemen)
Anggota Komisi III DPR, Bob Hasan. (Foto instagram @tvr.parlemen)



REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Komisi III DPR RI menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana untuk memastikan tidak ada celah hukum dalam masa peralihan menuju pemberlakuan KUHP baru pada 2026.

 

Regulasi ini dipandang krusial untuk menjaga kepastian hukum, terutama terkait penanganan tindak pidana narkotika.



Anggota Komisi III DPR, Bob Hasan, mengatakan RUU tersebut berfungsi sebagai jembatan aturan agar tidak muncul kekosongan norma, mengingat sejumlah pasal terkait narkotika sebelumnya dicabut dari KUHP dan menunggu dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Narkotika yang hingga kini belum rampung.

 

Baca Juga: Indonesia Rawan Bencana, Ketua Komisi V DPR: Mitigasi Tak Bisa Ditunda



“RUU ini menjadi instrumen darurat agar tidak ada ruang kosong dalam penegakan hukum, khususnya pada tindak pidana narkotika,” ujar Bob Hasan dilansir Parlementaria, Jakarta, Senin (1/12/2025).



Menurutnya, hilangnya norma tanpa pengganti bisa menimbulkan masalah besar dalam penyidikan, penuntutan, hingga pemidanaan.

 

Karena itu, pasal-pasal yang sebelumnya berada dalam UU Narkotika kembali dimasukkan ke dalam RUU Penjesuaian Pidana sebagai langkah mitigasi.

 

Baca Juga: ETMC XXXVI: Perse Ende Tumbang di Menit Akhir, Persena Nagekeo Amankan Tiket Semifinal



Meski begitu, Bob menegaskan bahwa tidak ada perubahan struktur tindak pidana maupun rumusan pokoknya.

 

Penyesuaian hanya dilakukan pada ketentuan minimum khusus, terutama kategori pengguna, dengan tetap mempertimbangkan diferensiasi antara pengguna, kurir, dan pengedar.

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X