Kegiatan selesai pukul 11.22 Wita, dan jenazah selanjutnya diserahkan kembali kepada pihak keluarga untuk dimakamkan ulang secara layak.
Kombes Pol. Sigit menegaskan bahwa pelaksanaan ekshumasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan langsung Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko dan Wakapolda NTT Brigjen Pol. Baskoro Tri Prabowo.
Baca Juga: Ramai Disebut Meletus, Polisi Pastikan Bukit Liman di Semau Selatan Bukan Gunung Api
“Kapolda dan Wakapolda memberikan perhatian khusus terhadap perkara ini. Arahan beliau jelas, setiap kasus kekerasan terhadap anak harus ditangani secara serius, transparan, dan tuntas demi keadilan bagi korban dan keluarga,” kata dia.
Polda NTT tegas tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak dan berkomitmen memberikan perlindungan maksimal bagi kelompok rentan.
“Anak adalah aset bangsa. Negara harus hadir melalui Polri untuk memastikan setiap dugaan tindak pidana terhadap anak diusut secara profesional dan berkeadilan,” kata Kombes Pol. Sigit.
Baca Juga: Sengketa Lahan Adat di Nduaria, Polisi Hentikan Sementara Pembangunan Rumah
Polda NTT juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi terkait perkara tersebut dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik.
Perkembangan penanganan kasus akan disampaikan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.
Artikel Terkait
Seminaris San Dominggo Gelar Kerja Bakti Bersihkan Pasar Daerah Larantuka
Sempat Berpindah-pindah, Buronan Penganiayaan di Kupang Dibekuk Polisi
Rumah Lenyap Diterjang Banjir, Warga Aceh Tengah Bangun Tenda di Kuburan
Ramai Laporan ke Polisi soal Lawakan Pandji, Mahfud MD Ungkap Syarat Penodaan Agama Menurut UU
Minum Miras di Tempat Umum, Sekelompok Pemuda di Kupang Dibubarkan Polisi