Kejari Flores Timur Gelar Ekspose, Dugaan Korupsi Proyek IPA Desa Helan Langowuyo Mencuat

Photo Author
Bernad Nara Gere, Reportase NTT
- Selasa, 20 Januari 2026 | 10:47 WIB
Kepala Kejari Flores Timur Teddy Rorie memimpin ekspose dugaan korupsi proyek IPA Desa Helan Langowuyo di ruang rapat kejaksaan. (Foto instagram @kejari.florestimur)
Kepala Kejari Flores Timur Teddy Rorie memimpin ekspose dugaan korupsi proyek IPA Desa Helan Langowuyo di ruang rapat kejaksaan. (Foto instagram @kejari.florestimur)

 

 

REPORTASENTT.COM, LARANTUKA-  Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur menggelar ekspose perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Desa Helan Langowuyo, Kecamatan Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur, Tahun Anggaran 2021.

 

Ekspose tersebut dilaksanakan bersama Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Flores Timur di Waiwerang, bertempat di Ruang Rapat Kejari Flores Timur, 9 Januari 2026.

 

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur, Teddy Rorie, S.H., dan dihadiri Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Waiwerang, para Kepala Seksi, Kepala Sub Seksi, serta jaksa fungsional.

 

 Baca Juga: MK Kabulkan Sebagian Uji Materi Pasal 72 KUHAP, Ini Makna “Pejabat yang Bersangkutan”

Dalam ekspose itu, dipaparkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh ahli dari Politeknik Negeri Kupang. Berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan (LHP), kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp9.507.510.320.

 

Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan proyek pembangunan IPA Desa Helan Langowuyo yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2021, dengan nilai kontrak sekitar Rp8,718 miliar.

 

Temuan Penyidik

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X