REPORTASENTT.COM, LARANTUKA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur menggelar ekspose perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Desa Helan Langowuyo, Kecamatan Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur, Tahun Anggaran 2021.
Ekspose tersebut dilaksanakan bersama Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Flores Timur di Waiwerang, bertempat di Ruang Rapat Kejari Flores Timur, 9 Januari 2026.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur, Teddy Rorie, S.H., dan dihadiri Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Waiwerang, para Kepala Seksi, Kepala Sub Seksi, serta jaksa fungsional.
Baca Juga: MK Kabulkan Sebagian Uji Materi Pasal 72 KUHAP, Ini Makna “Pejabat yang Bersangkutan”
Dalam ekspose itu, dipaparkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh ahli dari Politeknik Negeri Kupang. Berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan (LHP), kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp9.507.510.320.
Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan proyek pembangunan IPA Desa Helan Langowuyo yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2021, dengan nilai kontrak sekitar Rp8,718 miliar.
Temuan Penyidik
Artikel Terkait
Dari Informasi Nelayan hingga Penangkapan, Begini Terungkapnya Bom Ikan di Sikka
Mayat Pensiunan TNI Ditemukan di Kali Perbatasan RI–Timor Leste, Polisi Ungkap Identitas Ganda Korban
Opini: Normalisasi Moke dan Diamnya Isu Psikologis di Baliknya
MK Tolak Gugatan Penulis Lepas soal UU Pers, Ini Pertimbangan Hukumnya
MK Kabulkan Sebagian Uji Materi Pasal 72 KUHAP, Ini Makna “Pejabat yang Bersangkutan”