REPORTASENTT.COM, JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi Pasal 72 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). MK menegaskan frasa “pejabat yang bersangkutan” harus dimaknai sebagai pejabat pada setiap tingkatan pemeriksaan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026). Perkara ini diajukan Wawan Hermawan dan teregister dengan Nomor 231/PUU-XXIII/2025.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan, frasa “pejabat yang bersangkutan” dalam Pasal 72 KUHAP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai sebagai pejabat pada masing-masing tingkatan pemeriksaan.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Penulis Lepas soal UU Pers, Ini Pertimbangan Hukumnya
“Pejabat yang dimaksud adalah penyidik, penuntut umum, dan hakim sesuai tahapan pemeriksaan,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan, frasa tersebut mencakup kewajiban pejabat pada setiap tahap, penyidikan, penuntutan, dan persidangan, untuk memberikan turunan berkas pemeriksaan bagi kepentingan pembelaan.
Turunan tersebut meliputi berita acara pemeriksaan (BAP) pada tahap penyidikan, berkas penuntutan termasuk surat dakwaan, serta berkas pemeriksaan persidangan hingga putusan hakim.
Baca Juga: Opini: Normalisasi Moke dan Diamnya Isu Psikologis di Baliknya
Menurut MK, hak memperoleh turunan berkas perkara merupakan hak fundamental tersangka atau terdakwa yang harus dilindungi secara konstitusional.
Akses tersebut diperlukan untuk menyiapkan pembelaan pada setiap tahapan, termasuk eksepsi, pledoi, hingga upaya hukum banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
MK menilai, pembatasan makna “pejabat yang bersangkutan” hanya pada penyidik justru mempersempit hak pembelaan dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian serta ketidakadilan hukum.
Artikel Terkait
Mesin Rusak di Perairan Sikka, 3 Penumpang KM Cinta Abadi Dievakuasi Selamat
Dari Informasi Nelayan hingga Penangkapan, Begini Terungkapnya Bom Ikan di Sikka
Mayat Pensiunan TNI Ditemukan di Kali Perbatasan RI–Timor Leste, Polisi Ungkap Identitas Ganda Korban
Opini: Normalisasi Moke dan Diamnya Isu Psikologis di Baliknya
MK Tolak Gugatan Penulis Lepas soal UU Pers, Ini Pertimbangan Hukumnya