“Setiap tersangka atau terdakwa berhak memperoleh turunan berkas pemeriksaan pada masing-masing tahapan sebagai wujud due process of law dan asas praduga tak bersalah,” tegas Guntur.
Namun, MK menolak dalil Pemohon terkait kata “memberikan” dalam Pasal 72 KUHAP. MK menyatakan norma tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi meski tidak mengatur batas waktu penyerahan turunan BAP secara spesifik.
Menurut Mahkamah, pemberian turunan BAP dan berkas perkara dilakukan setelah ada permintaan dari tersangka atau penasihat hukum, dan tidak harus dibatasi tenggat waktu yang kaku.
Baca Juga: Kapolda Sulsel: RS Bhayangkara Makassar Jadi Rujukan Antemortem Pencarian Pesawat ATR Hilang Kontak
Dengan demikian, MK menyatakan permohonan Pemohon dikabulkan sebagian dan menolak permohonan selain dan selebihnya.
Sebelumnya, Pemohon meminta MK mewajibkan penyidik menyerahkan turunan BAP paling lambat satu hari setelah permintaan tertulis diajukan. Permohonan tersebut tidak dikabulkan karena dinilai tidak sejalan dengan esensi pembelaan pada tiap tahapan pemeriksaan.
Artikel Terkait
Mesin Rusak di Perairan Sikka, 3 Penumpang KM Cinta Abadi Dievakuasi Selamat
Dari Informasi Nelayan hingga Penangkapan, Begini Terungkapnya Bom Ikan di Sikka
Mayat Pensiunan TNI Ditemukan di Kali Perbatasan RI–Timor Leste, Polisi Ungkap Identitas Ganda Korban
Opini: Normalisasi Moke dan Diamnya Isu Psikologis di Baliknya
MK Tolak Gugatan Penulis Lepas soal UU Pers, Ini Pertimbangan Hukumnya