Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Cabjari Waiwerang menemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, di antaranya:
- Pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, termasuk pemasangan pipa yang tidak memenuhi kedalaman dan diameter sebagaimana tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
- Perubahan sistem distribusi air dari sistem gravitasi menjadi sistem pompa tanpa persetujuan resmi perubahan kontrak, yang berdampak pada efektivitas dan efisiensi proyek.
- Pembangunan bak tampungan dan sejumlah titik perencanaan yang tidak sesuai spesifikasi awal.
- Dugaan pengurangan volume pekerjaan dan material yang tercantum dalam RAB.
- Keterlambatan pekerjaan yang signifikan, dari kontrak awal 138 hari kalender menjadi sekitar 299 hari kalender.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Penulis Lepas soal UU Pers, Ini Pertimbangan Hukumnya
Dalam rangka penyidikan, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Flores Timur serta menyita sejumlah dokumen proyek yang diduga berkaitan langsung dengan perkara tersebut.
Tahap Penyidikan
Saat ini, perkara telah resmi naik ke tahap penyidikan. Sejumlah saksi telah diperiksa, antara lain mantan Kepala Dinas PUPR Flores Timur selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), direktur kontraktor pelaksana, pejabat pengadaan, konsultan perencana, hingga bendahara pengeluaran.
Hasil sementara penyidikan juga mengungkap bahwa proyek IPA tersebut belum diserahkan secara resmi kepada pemerintah desa dan belum dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.
Hal ini disebabkan pompa air yang tidak berfungsi dengan baik serta banyaknya kebocoran pipa akibat pemasangan yang tidak sesuai standar.
Kejari Flores Timur bersama Cabjari Waiwerang menegaskan komitmennya untuk terus berada di garis depan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kabupaten Flores Timur. Pernyataan tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi @kejari.florestimur.
Artikel Terkait
Dari Informasi Nelayan hingga Penangkapan, Begini Terungkapnya Bom Ikan di Sikka
Mayat Pensiunan TNI Ditemukan di Kali Perbatasan RI–Timor Leste, Polisi Ungkap Identitas Ganda Korban
Opini: Normalisasi Moke dan Diamnya Isu Psikologis di Baliknya
MK Tolak Gugatan Penulis Lepas soal UU Pers, Ini Pertimbangan Hukumnya
MK Kabulkan Sebagian Uji Materi Pasal 72 KUHAP, Ini Makna “Pejabat yang Bersangkutan”