Hak Lingkungan Hidup Digugat ke MK, Tapi Pemohonnya Tak Datang

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Selasa, 20 Januari 2026 | 10:53 WIB
Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang uji materi UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, yang tidak dihadiri para pemohon. (Foto MK)
Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang uji materi UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, yang tidak dihadiri para pemohon. (Foto MK)

 

 



REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara pengujian undang-undang terkait hak lingkungan hidup. Namun, para pemohon justru mangkir dari persidangan.



Sidang perkara Nomor 1/PUU-XXIV/2026 digelar di MK dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.



Permohonan ini diajukan lima orang pemohon, yakni Frida Tri Utami, Silvi Fatika Sari, Maharani Dwi Puspitasari, Arifiah Nurinda P, dan Feroxanna Tjandra.

 

Baca Juga: Kejari Flores Timur Gelar Ekspose, Dugaan Korupsi Proyek IPA Desa Helan Langowuyo Mencuat

 

Mereka menguji Pasal 109 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan sebelumnya dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.



Namun, saat sidang digelar, para pemohon tidak hadir tanpa keterangan. Ketua MK Suhartoyo menyatakan Majelis Hakim akan melaporkan ketidakhadiran tersebut dalam Rapat Permusyawaratan Hakim.



“Untuk Pemohon Nomor 1/PUU-XXIV/2026 supaya dipanggil lagi. Tidak hadir tanpa alasan. Oleh karena itu, Majelis Hakim akan melaporkan ketidakhadiran para Pemohon dalam Rapat Permusyawaratan Hakim,” ujar Suhartoyo di ruang sidang.

 

Baca Juga: MK Kabulkan Sebagian Uji Materi Pasal 72 KUHAP, Ini Makna “Pejabat yang Bersangkutan”



Dalam permohonannya, para pemohon menilai hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X