REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara pengujian undang-undang terkait hak lingkungan hidup. Namun, para pemohon justru mangkir dari persidangan.
Sidang perkara Nomor 1/PUU-XXIV/2026 digelar di MK dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Permohonan ini diajukan lima orang pemohon, yakni Frida Tri Utami, Silvi Fatika Sari, Maharani Dwi Puspitasari, Arifiah Nurinda P, dan Feroxanna Tjandra.
Baca Juga: Kejari Flores Timur Gelar Ekspose, Dugaan Korupsi Proyek IPA Desa Helan Langowuyo Mencuat
Mereka menguji Pasal 109 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan sebelumnya dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Namun, saat sidang digelar, para pemohon tidak hadir tanpa keterangan. Ketua MK Suhartoyo menyatakan Majelis Hakim akan melaporkan ketidakhadiran tersebut dalam Rapat Permusyawaratan Hakim.
“Untuk Pemohon Nomor 1/PUU-XXIV/2026 supaya dipanggil lagi. Tidak hadir tanpa alasan. Oleh karena itu, Majelis Hakim akan melaporkan ketidakhadiran para Pemohon dalam Rapat Permusyawaratan Hakim,” ujar Suhartoyo di ruang sidang.
Baca Juga: MK Kabulkan Sebagian Uji Materi Pasal 72 KUHAP, Ini Makna “Pejabat yang Bersangkutan”
Dalam permohonannya, para pemohon menilai hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Artikel Terkait
Mayat Pensiunan TNI Ditemukan di Kali Perbatasan RI–Timor Leste, Polisi Ungkap Identitas Ganda Korban
Opini: Normalisasi Moke dan Diamnya Isu Psikologis di Baliknya
MK Tolak Gugatan Penulis Lepas soal UU Pers, Ini Pertimbangan Hukumnya
MK Kabulkan Sebagian Uji Materi Pasal 72 KUHAP, Ini Makna “Pejabat yang Bersangkutan”
Kejari Flores Timur Gelar Ekspose, Dugaan Korupsi Proyek IPA Desa Helan Langowuyo Mencuat