REPORTASENTT.COM,LEWOLEBA- Kepolisian Resor Lembata, Polda Nusa Tenggara Timur, mengungkap 10 kasus pencurian yang terjadi di delapan lokasi berbeda di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur.
Kapolres Lembata AKBP Nanang Wahyudi menyampaikan, pengungkapan tersebut dilakukan setelah serangkaian penyelidikan yang melibatkan jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Lembata.
“Dari 10 kasus yang terungkap, para pelaku beraksi di delapan lokasi, mulai dari Desa Waowala dan Beutaran di Kecamatan Ile Ape, Lewoleba Selatan, Kota Baru, Komak, Desa Pada, Desa Lusikawak, hingga kawasan Pelabuhan Laut Lewoleba,” kata Nanang saat konferensi pers di Unit PPA Polres Lembata, Rabu (21/1/2026).
Baca Juga: Pengabdian hingga Napas Terakhir, Bidan Yustina Gugur Saat Rujuk Ibu Hamil di Flores Timur
Nanang menyebut, pencurian paling banyak terjadi di rumah warga dan kios, dengan waktu kejadian dominan pada dini hari. Kerugian korban bervariasi, berkisar Rp 1,6 juta hingga Rp 20 juta.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 26 barang bukti.
“Barang bukti yang diamankan antara lain telepon genggam berbagai merek, laptop, speaker, alat pengisi daya, kain tenun, etalase rokok, perhiasan, serta empat sepeda motor,” jelas Nanang.
Baca Juga: PELNI Catat OTP 98 Persen, Sukses Layani Angkutan Nataru 2025/2026
Selain barang bukti, polisi juga menemukan sejumlah barang yang belum diketahui pemiliknya, di antaranya satu laptop Acer, satu iPhone, satu ponsel Oppo, alat pengisi daya Samsung, tas ransel, dan kain tenun.
Nanang mengungkapkan, sebagian besar terduga pelaku masih berusia remaja, dengan rentang umur 16 hingga 19 tahun.
Artikel Terkait
FORSA P3 Datangi Polres Sikka, Sumpah Pocong yang Disiapkan Massa Tak Jadi Digelar
ATR 42-500 Jatuh di Maros: DPR Ungkap Riwayat Kerusakan Mesin dan Keanehan Rute
DPR RI Dukung Mahasiswa Ubah Sampah Jadi Emas Hijau
Polres Ende Rekonstruksi Kasus Tewasnya Paulus Pande, Hadirkan Mantan Polisi sebagai Tersangka
Isyarat Bahaya dari Teluk Ende: Dua Kapal Karam, Nelayan Diminta Tak Melaut