Kasus Hipnotis di Lapak Buah Rote Ndao: Pedagang Kehilangan Uang dan Dokumen, Pelaku Mengaku Pegawai Dukcapil

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Senin, 2 Februari 2026 | 23:12 WIB
Foto ilustrasi hipnotis pedagang. (Creative photo by Oneai art)
Foto ilustrasi hipnotis pedagang. (Creative photo by Oneai art)



Pelaku mengaku sebagai pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rote Ndao.

Korban sempat diajak menuju kawasan perkantoran Baa untuk menandatangani kwitansi, sebelum akhirnya diantar kembali ke lapak.

Kapolsek Rote Barat Laut IPDA Andri L. Pah. mengatakan polisi bergerak setelah menerima laporan korban.

 

Baca Juga: Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan AL di Maulafa, Delapan Tersangka Dihadirkan



“Setelah laporan masuk, kami mengidentifikasi pelaku berinisial MM, warga Desa Dolasi, Kecamatan Rote Barat Daya, dan mendatangi rumahnya,” kata Andri, Jumat (30/1/2026).



Pelaku tidak ditemukan di lokasi dan diduga melarikan diri ke Kupang melalui jalur laut.



“Pelaku terdeteksi berada di Kapal Garda Maritim III menuju Pelabuhan Bolok. Koordinasi dengan KP3 Laut Bolok dilakukan hingga pelaku diamankan saat kapal sandar,” lanjutnya.

 

Baca Juga: Ganggu Kenyamanan Warga, Polsek Maulafa Tangani Pesta Syukuran Pernikahan di Kupang



Pelaku kemudian dibawa kembali ke Rote Ndao menggunakan kapal yang sama untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.



Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono menyampaikan kasus ini menjadi perhatian kepolisian karena sempat ramai di media sosial.



“Kasus penipuan dengan modus hipnotis ini terjadi di awal 2026. Masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan saat berinteraksi dengan orang baru,” kata Mardiono.

 

Baca Juga: Dua Remaja Diamankan Warga Usai Curi Kabel Listrik, Polsek Maulafa Pilih Jalur Damai



Ia juga mengapresiasi langkah cepat Polsek Rote Barat Laut dalam penanganan laporan masyarakat.

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X