“Pelaku sempat diamankan di Polres Lombok Barat sebelum dibawa ke Polda Kepri untuk proses hukum lanjutan,” kata Ronni.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dua telepon genggam, dua paspor, tiket kapal internasional rute Batam–Malaysia, boarding pass kapal dan pesawat, serta kartu ATM yang digunakan dalam transaksi pengurusan keberangkatan.
Baca Juga: Hujan Iringi Kedatangan Uskup Yohanes Hans Monteiro, Tanda Rahmat dan Kesejukan bagi Keuskupan Larantuka
Kedua tersangka dijerat Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 81 juncto Pasal 69 atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Polda Kepri akan meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap jaringan pengiriman PMI ilegal yang berisiko terhadap keselamatan warga negara Indonesia.
Artikel Terkait
Motor Tiga Hari Tak Dijemput Pemiliknya, Warga Fatufeto di Kupang Jadi Curiga
Jeriken Jadi Perhatian di Tengah Antrean Panjang BBM SPBU Padang Alipan
Pandji Pragiwaksono Bertemu MUI Hampir Dua Jam, Bahas Materi Stand Up Comedy
MBG di NTTĀ Baru Menjangkau 44 Persen, Tragedi Anak SD Ngada Jadi Alarm Perlindungan Gizi dan Pendidikan di NTT
Revisi UU Pemilu Jadi Prioritas, RUU Pilkada Masih di Luar Agenda DPR