REPORTASENTT.COM, BORONG- Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, menjadi sorotan publik.
Keluarga korban mempertanyakan lambannya proses hukum setelah kepolisian belum menetapkan tersangka.
Kasus ini menimpa anak berinisial N (9), siswa sekolah dasar di Kampung Kelo, Desa Benteng Riwu, Kecamatan Borong. Terduga pelaku berinisial L.T (60), warga setempat.
Baca Juga: Gagal Berangkat ke Malaysia, Dua Calon PMI Ungkap Peran Sponsor Misterius
Keluarga korban mengungkapkan, proses hukum belum berlanjut karena kepolisian menunggu terduga pelaku menyelesaikan pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Penjelasan tersebut dinilai tidak masuk akal karena terduga pelaku diketahui memiliki keluarga dan alamat tempat tinggal jelas.
Ketua Komunitas Pemantau dan Advokasi Sosial Kasus Desa (KOMPAS) Kristoforus Jeman mengajak lembaga swadaya masyarakat, pemerhati perlindungan anak, dan media untuk mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan berkeadilan.
Ia menilai pengawasan publik penting agar kepentingan terbaik bagi anak dapat diutamakan dan mencegah potensi kasus serupa terjadi kembali.
Kasatreskrim Polres Manggarai Timur Iptu Achmad Zacky Phory belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi pada 3 Februari 2026.
Peristiwa dugaan kekerasan seksual terhadap N terjadi pada 22 Oktober 2025. Berdasarkan keterangan keluarga, korban diduga dirayu menggunakan permen lalu diajak masuk ke rumah pelaku.
Baca Juga: Modus Sewa Kapal Nelayan, Polisi Gagalkan WNA Uganda Menyeberang ke Australia dari Rote Ndao
Artikel Terkait
Jeriken Jadi Perhatian di Tengah Antrean Panjang BBM SPBU Padang Alipan
Pandji Pragiwaksono Bertemu MUI Hampir Dua Jam, Bahas Materi Stand Up Comedy
MBG di NTTĀ Baru Menjangkau 44 Persen, Tragedi Anak SD Ngada Jadi Alarm Perlindungan Gizi dan Pendidikan di NTT
Revisi UU Pemilu Jadi Prioritas, RUU Pilkada Masih di Luar Agenda DPR
Gagal Berangkat ke Malaysia, Dua Calon PMI Ungkap Peran Sponsor Misterius