Om Kandung Jadi Tersangka, Ditres PPA dan PPO Polda Nusa Tenggara Timur Limpahkan Kasus Dugaan Pencabulan Anak ke Kejari Kabupaten Kupang

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Rabu, 25 Februari 2026 | 09:55 WIB
Petugas Ditres PPA dan PPO Polda NTT menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pencabulan anak ke Kejari Kabupaten Kupang, Selasa (24/2/2026). (Foto TBN Polda NTT)
Petugas Ditres PPA dan PPO Polda NTT menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pencabulan anak ke Kejari Kabupaten Kupang, Selasa (24/2/2026). (Foto TBN Polda NTT)

 

Baca Juga: Polisi Dalami Dugaan Ketidaksesuaian Data SKCK Terlapor Asusila di Flotim yang Lolos Seleksi TNI

 

Korban kemudian dibawa ke rumah sang kakek dan menceritakan peristiwa yang dialaminya. Korban sempat menjalani perawatan di rumah sakit selama tiga hari.

Dalam proses penyidikan, penyidik memeriksa tiga saksi untuk melengkapi alat bukti.

Tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta ketentuan lain dalam KUHP yang berlaku.

 

Baca Juga: Mediasi Mandek di Lembata, Gugatan Agustina Sabu Beda Seret Disnakertrans dan RS Bukit Lewoleba



Tim penyidik yang melakukan pelimpahan terdiri dari AKP Fridinari D. Kameo, AIPTU Moris Seran, AIPDA Adi Lete, dan BRIGPOL Maria Yohana Wona.

Tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kartika Budiarti.

Kapolda NTT Irjen Pol. Rudi Darmoko melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra mengatakan proses hukum dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

Baca Juga: Rekam Jejak IPTU Yefri Sefrudin Apmalo, Figur Muda di Balik Rotasi Strategis Polres Manggarai Barat

“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan hari ini tersangka beserta barang bukti diserahkan ke pihak kejaksaan. Tahapan selanjutnya berada pada proses penuntutan di pengadilan,” kata Henry.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap anak kepada aparat penegak hukum agar dapat segera ditindaklanjuti.

Dengan pelimpahan tahap II tersebut, perkara dugaan pencabulan anak di Kabupaten Kupang resmi memasuki tahap penuntutan dan selanjutnya akan disidangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X