Ia menceritakan adanya pernyataan Wakil Direktur RS Bukit, Mikhael Honi Kolin, yang disebut disampaikan kepada kliennya sebelum tindakan di bagian farmasi dilakukan.
Menurut Mamun Sare, Aty saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Penunjang Medik yang membawahi lima bagian, termasuk farmasi.
Dari posisinya tersebut, Aty menemukan arus keluar-masuk keuangan di bagian farmasi dan berniat melaporkannya kepada Direktur RS Bukit agar dilakukan audit internal.
Baca Juga: Spesialis Gasak Mesin Mobil, Jejak Komplotan Remaja Ini Terendus di Sejumlah Bengkel Kupang
“Klien kami justru menerima surat pemberhentian kerja selama tiga bulan tanpa upah setelah berinisiatif melaporkan temuan tersebut,” kata Mamun Sare di hadapan para sesepuh keluarga.
Pertemuan keluarga itu ditutup dengan harapan agar Yayasan Papa Miskin Keuskupan Larantuka selaku pengelola RS Bukit dapat menempuh jalan damai.
Dukungan penuh keluarga besar terhadap Bidan Aty menjadi pesan utama pertemuan tersebut, sekaligus dorongan agar penyelesaian kasus RS Bukit dilakukan secara adil dan terbuka.
Artikel Terkait
Investigasi Tenggelamnya KM Putri Sakinah Tuntas, Polisi Pastikan Tahap II Segera Bergulir
Polemik Skorsing Agustina Sabu Beda di RS Bukit Lewoleba, Pernyataan Piter Payong Berubah di Hadapan Disnaker
Dari Disnaker ke Dekenat: Inkonsistensi Pernyataan Pengawas NTT Soal PHK Kepala Bidang Medik RS Bukit Lewoleba
Sengketa Bidan Aty dan Yayasan Gereja Milik Keuskupan Larantuka, Jalur Kekeluargaan Didorong Hindari Proses Hukum
Selisih Hitung Hak Pekerja, Yayasan Papa Miskin Keuskupan Larantuka Diminta Buka Format Perhitungan Resmi