Baca Juga: Cuaca Ekstrem di Lewoleba, Kapal Motor El-Hasan 03 Hampir Kemasukan Air Saat Berlayar ke Boleng
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/29/III/2026/SPKT/Satreskrim/Polres Ende/Polda NTT tertanggal 1 Maret 2026. Berdasarkan hasil penyidikan, polisi kemudian menetapkan seorang buruh harian lepas berinisial D.M. sebagai tersangka dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak tersebut.
Artikel Terkait
Peringatan BMKG: Hujan Lebat, Angin Kencang hingga Gelombang 4 Meter Berpotensi Terjadi di NTT
Kapolsek Lembor Edukasi Pelajar SMKN 1 Welak soal Bahaya Bullying dan Keselamatan Berkendara
Polda NTT Tertibkan Senjata Api Organik, Ditemukan Puluhan Senpi Rusak dan Tanpa Kotak Penyimpanan
Peristiwa Langka di Rote Ndao: 10 Paus Pilot Terdampar, Penyelamatan Berlangsung Tiga Jam
Peredaran Sabu Masuk Ende Lewat Paket Ekspedisi, Polisi Tangkap Dua Tersangka