Temuan Baru Sengketa Tanah Keranga! Dokumen 1990 Ungkap Seluruh Sisi Berbatasan Tanah Negara

Photo Author
Florianus Harson, Reportase NTT
- Kamis, 19 Maret 2026 | 13:06 WIB
Foto: Temuan Baru Sengketa Tanah Keranga! Dokumen 1990 dan  Seluruh Sisi Berbatasan Tanah Negara
Foto: Temuan Baru Sengketa Tanah Keranga! Dokumen 1990 dan Seluruh Sisi Berbatasan Tanah Negara

REPORTASENTT.COM, LABUAN BAJO- Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo dalam perkara sengketa tanah di kawasan Golo Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), menuai polemik tajam. Putusan atas perkara perdata nomor 32/Pdt.G/2025/PN Lbj dan 33/Pdt.G/2025/PN Lbj yang dibacakan pada Selasa, 10 Maret 2026 itu bahkan disebut-sebut sarat kejanggalan dan diduga penuh rekayasa.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak seluruh gugatan para penggugat, yakni Mustarang dan Abdul Haji. Sebaliknya, majelis justru mengabulkan gugatan balik (rekonvensi) dari pihak tergugat dan menetapkan almarhumah Beatrik Seran Nggebu sebagai pemilik sah atas tanah objek sengketa.

Keputusan ini diambil setelah proses persidangan yang berlangsung sekitar delapan bulan. Majelis hakim menilai bahwa surat penyerahan tanah adat tertanggal 21 Oktober 1991 atas nama Beatrix Serang Nggebu yang tidak ada luas tanahnya yang dikeluarkan oleh fungsionaris adat Nggorang memiliki kekuatan hukum yang sah sebagai dasar kepemilikan.

Baca Juga: Kupang Darurat Miras Ilegal? Fakta di Balik Pemusnahan Besar-besaran oleh Polisi

Namun, di balik putusan tersebut, gelombang kritik keras bermunculan.

Diduga Kuat Tanah Negara Disahkan Jadi Milik Pribadi

Pihak penggugat menilai putusan tersebut bertentangan dengan fakta di lapangan. Mereka mengungkap bahwa lokasi tanah yang dimenangkan pihak tergugat diduga merupakan tanah negara.

Hal ini merujuk pada dokumen surat penyerahan tanah adat tertanggal 10 Maret 1990 atas nama Nasar Bin Haji Supu yang dikeluarkan oleh fungsionaris adat Haku Mustafa. Dalam dokumen tersebut, secara tegas disebutkan bahwa batas utara, timur, dan selatan adalah tanah negara, sementara batas barat berbatasan dengan Laut Flores.

Fakta ini menjadi krusial, karena tanah yang kemudian diklaim oleh Beatrix Seran Nggebu (Istri Niko Naput) melalui surat tahun 1991 diduga berada tepat di area yang sebelumnya berstatus tanah negara.

Baca Juga: Polda NTT Tindak Perwira Bermasalah, Jabatan Dirresnarkoba Diisi Pejabat Baru

“Ini yang menjadi pertanyaan besar. Bagaimana mungkin dalam rentang waktu yang begitu singkat, tanah yang sebelumnya jelas-jelas berstatus tanah negara, tiba-tiba berubah menjadi milik perorangan?” ujar Jon Kadis, S.H., anggota tim kuasa hukum pengguga, Rabu (18/3/2026).

Ia menegaskan bahwa jika merujuk pada dokumen 10 Maret 1990, maka wilayah yang menjadi dasar klaim tergugat pada 21 Oktober 1991 adalah bagian dari tanah negara.

Keanehan semakin menguat setelah muncul dokumen lain berupa surat jual beli tanah tertanggal 2 Mei 1990 antara Nasar Bin Haji Supu dan Nikolaus Naput. Dalam dokumen tersebut, kembali ditegaskan bahwa batas timur tanah adalah tanah negara.

Baca Juga: Klarifikasi Polda NTT: Tak Ada Audiensi Irwasda dengan Keluarga Korban Frans Asten

Halaman:

Editor: Florianus Harson

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X