Dokumen ini bahkan diperkuat dengan tanda tangan lima orang saksi-saksi yaitu Haji Ishaka, Donatus Amput, Haku Mustafa, Benyamin Banar, dan Abdulmanan Siking serta pengesahan kembali oleh Lurah Labuan Bajo, Abdul Lipur pada tanggal 3 Maret 2010 yang menunjukkan bahwa hingga tahun tersebut, status tanah masih diakui sebagai tanah negara.
“Artinya, klaim bahwa tanah tersebut sudah menjadi milik pribadi sejak 1991 sangat patut dipertanyakan,” tegas Jon.
Tim kuasa hukum penggugat secara terang-terangan menduga telah terjadi perampasan tanah negara yang dilegalkan melalui dokumen adat.
“Secara gamblang, ini bisa disebut sebagai perampasan tanah negara yang kemudian disahkan. Ini yang kami anggap sangat berbahaya,” ujar Jon.
Ia juga mempertanyakan dasar pertimbangan majelis hakim yang mengakui keabsahan surat tahun 1991 tersebut.
“Apakah menguasai tanah negara bisa dianggap sah? Ini logika hukum yang kami pertanyakan. Majelis Hakim PN Labuan Bajo dan Tergugat Santosa Kadiman dan keluarga Niko Naput berdosa kepada Negara ini. Mereka diduga merampas tanah Negara," tambahnya.
Tak tinggal diam, tim kuasa hukum penggugat memastikan akan menempuh upaya hukum lanjutan. Mereka telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang, sekaligus melaporkan majelis hakim ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY)dan juga akan menggelar audensi gelar perkara atas dugaan perampasan taanah negara ini.
“Putusan ini bertentangan dengan fakta yang ada. Kami berharap Pengadilan Tinggi Kupang bisa memeriksa perkara ini secara objektif sebagai judex facti,” ujar Ni Made Widiastanti, S.H.
Baca Juga: WamenPANRB dan Wamenhub Apresiasi Kesiapan PELNI Layani Puncak Mudik Lebaran di KM Labobar
Di tengah sengketa hukum yang kian memanas, aspek kultural turut menjadi sorotan. Indah Wahyuni, S.H., anggota tim hukum lainnya, mengingatkan bahwa masyarakat Manggarai Barat memiliki ikatan kuat dengan tanah leluhur.
“Dalam budaya lokal, tanah bukan sekadar aset, tapi warisan sakral. Ada ritual adat seperti ‘makan tanah leluhur’ sebagai bentuk sumpah. Kami percaya, siapa pun yang merampas hak atas tanah bukan miliknya akan menghadapi konsekuensi moral,” ujarnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, tidak hanya karena nilai ekonomis tanah yang disengketakan, tetapi juga karena menyangkut prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Para pencari keadilan berharap, proses banding di Pengadilan Tinggi Kupang dapat membuka kembali fakta-fakta yang dinilai terabaikan.
Artikel Terkait
Debat Kewenangan KPK di MK: Hakim Sebut Perubahan Norma Bukan Ranah Mahkamah
Cegah Pungli dan Gangguan Layanan, Ombudsman Pantau Kesiapan Mudik di Bandara El Tari Kupang
Pertemuan Kepala Desa Bahas Konflik Adonara Timur, Pengamat Hukum Sampaikan Tanggapan Berbasis Adat dan Hukum Positif
Viral Label Harga Menu Makan Bergizi Gratis di Cianjur, Roti Dijual Rp3.500 dalam Paket MBG Padahal Harga Warung Sekitar Rp1.000
Pelantikan Sekda Ngada Cacat Prosedur, Bupati Cabut SK Setelah Teguran Gubernur