Temuan Baru Sengketa Tanah Keranga! Dokumen 1990 Ungkap Seluruh Sisi Berbatasan Tanah Negara

Photo Author
Florianus Harson, Reportase NTT
- Kamis, 19 Maret 2026 | 13:06 WIB
Foto: Temuan Baru Sengketa Tanah Keranga! Dokumen 1990 dan  Seluruh Sisi Berbatasan Tanah Negara
Foto: Temuan Baru Sengketa Tanah Keranga! Dokumen 1990 dan Seluruh Sisi Berbatasan Tanah Negara

Dokumen ini bahkan diperkuat dengan tanda tangan lima orang saksi-saksi yaitu Haji Ishaka, Donatus Amput, Haku Mustafa, Benyamin Banar, dan Abdulmanan Siking serta pengesahan kembali oleh Lurah Labuan Bajo, Abdul Lipur pada tanggal 3 Maret 2010 yang menunjukkan bahwa hingga tahun tersebut, status tanah masih diakui sebagai tanah negara.

“Artinya, klaim bahwa tanah tersebut sudah menjadi milik pribadi sejak 1991 sangat patut dipertanyakan,” tegas Jon.

Tim kuasa hukum penggugat secara terang-terangan menduga telah terjadi perampasan tanah negara yang dilegalkan melalui dokumen adat.

“Secara gamblang, ini bisa disebut sebagai perampasan tanah negara yang kemudian disahkan. Ini yang kami anggap sangat berbahaya,” ujar Jon.

Ia juga mempertanyakan dasar pertimbangan majelis hakim yang mengakui keabsahan surat tahun 1991 tersebut.

Baca Juga: Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan di NTT, Berawal dari Persoalan Lama sejak 2018 hingga Klarifikasi Polda

“Apakah menguasai tanah negara bisa dianggap sah? Ini logika hukum yang kami pertanyakan. Majelis Hakim PN Labuan Bajo dan Tergugat Santosa Kadiman dan keluarga Niko Naput berdosa kepada Negara ini. Mereka diduga merampas tanah Negara," tambahnya.

Tak tinggal diam, tim kuasa hukum penggugat memastikan akan menempuh upaya hukum lanjutan. Mereka telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang, sekaligus melaporkan majelis hakim ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY)dan juga akan menggelar audensi gelar perkara atas dugaan perampasan taanah negara ini.

“Putusan ini bertentangan dengan fakta yang ada. Kami berharap Pengadilan Tinggi Kupang bisa memeriksa perkara ini secara objektif sebagai judex facti,” ujar Ni Made Widiastanti, S.H.

Baca Juga: WamenPANRB dan Wamenhub Apresiasi Kesiapan PELNI Layani Puncak Mudik Lebaran di KM Labobar

Di tengah sengketa hukum yang kian memanas, aspek kultural turut menjadi sorotan. Indah Wahyuni, S.H., anggota tim hukum lainnya, mengingatkan bahwa masyarakat Manggarai Barat memiliki ikatan kuat dengan tanah leluhur.

“Dalam budaya lokal, tanah bukan sekadar aset, tapi warisan sakral. Ada ritual adat seperti ‘makan tanah leluhur’ sebagai bentuk sumpah. Kami percaya, siapa pun yang merampas hak atas tanah bukan miliknya akan menghadapi konsekuensi moral,” ujarnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, tidak hanya karena nilai ekonomis tanah yang disengketakan, tetapi juga karena menyangkut prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Para pencari keadilan berharap, proses banding di Pengadilan Tinggi Kupang dapat membuka kembali fakta-fakta yang dinilai terabaikan.

Halaman:

Editor: Florianus Harson

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X