Baca Juga: Nyaris Bentrok di Depan Hyperstore Kupang, Berakhir Damai Lewat Mediasi Polisi
“Kami meminta perkara ini dihentikan. Sejak awal ada indikasi klien kami dijebak. Dugaan rekayasa perkara mengarah pada penyesatan proses peradilan dengan ancaman pidana hingga 12 tahun bagi pihak yang terlibat. Kami juga menyiapkan langkah hukum lanjutan, baik pidana maupun etik,” kata Matheus.
Artikel Terkait
Kabur ke Kupang, Tiga Tersangka Penikaman Atambua Dibekuk Tim Resmob
Tawuran Pelajar Kembali Terjadi, Polisi Amankan 11 Siswa di Kota Kupang
Driver Ojek Online di Labuan Bajo Dianiaya Saat Jemput Penumpang, Pelaku Diburu Polisi
Seleksi Polri 2026 di Manggarai Barat: 49 Peserta Lolos Tahap Administrasi Awal
Langgar Kode Etik, Dua Anggota Polres Ende Resmi Dipecat Tidak Dengan Hormat