Kuasa Hukum Minta Kasus Narkoba Dihentikan, Soroti Kejanggalan Penangkapan di Pelabuhan Larantuka

Photo Author
Bernad Nara Gere, Reportase NTT
- Kamis, 16 April 2026 | 11:09 WIB
Kuasa hukum Matheus Mamung Sare, SH, dan Antonius Sadi Hewen, SH, saat mendatangi Kasat Narkoba untuk melakukan koordinasi terkait penanganan kasus. (Foto Bernad Nara)
Kuasa hukum Matheus Mamung Sare, SH, dan Antonius Sadi Hewen, SH, saat mendatangi Kasat Narkoba untuk melakukan koordinasi terkait penanganan kasus. (Foto Bernad Nara)

Sosok berinisial R disebut berperan penting dan diduga memiliki keterkaitan dengan oknum aparat.

Mereka juga mempertanyakan kehadiran pihak non-aparat dalam proses penangkapan, yang dinilai berpotensi melanggar ketentuan hukum.

Di sisi lain, beredar video yang memperlihatkan adanya pihak lain ikut melakukan penangkapan.

 

Baca Juga: Kadis DLH Flores Timur Ajak Petugas Perkuat Kekompakan Jaga Kebersihan Kota

 

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait legalitas tindakan di lapangan serta kewenangan pihak yang terlibat.

Tim kuasa hukum juga mengkritisi penerapan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika secara bersamaan.

Menurut mereka, kedua pasal memiliki unsur berbeda sehingga penerapannya dalam satu perkara berpotensi menimbulkan cacat hukum.

 

Baca Juga: Ketika Hukum Tak Berujung Pengadilan: Menguji Restorative Justice di Kasus Penganiayaan Banyuwangi

Selain itu, status tangkap tangan dinilai tidak tepat karena transaksi disebut tidak terjadi secara langsung saat penangkapan.

Pihak kepolisian sebelumnya mengamankan dua pemuda berinisial HHA (19) dan CAT (18) di Pelabuhan Larantuka pada 7 April 2026 sekitar pukul 20.15 WITA setelah menerima laporan masyarakat.

Dari hasil penggeledahan ditemukan empat klip ganja dengan berat kotor masing-masing 3,68 gram dan 8,56 gram, serta satu unit telepon genggam. Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif menggunakan ganja.

 

Baca Juga: Dua Anggota DPRD Manggarai Timur Diganti, PKB Terbitkan Keputusan PAW

Kepolisian menerapkan Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman lima hingga 20 tahun penjara.

Aparat juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.

Di akhir pernyataannya, kuasa hukum menyampaikan langkah lanjutan yang akan ditempuh jika proses hukum tetap berjalan.

 

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X