Skenario Penangkapan dan Uang Rp20 Juta: Menelisik Dugaan Praktek Gelap di Balik Kasus Narkotika Flores Timur

Photo Author
Bernad Nara Gere, Reportase NTT
- Senin, 20 April 2026 | 20:46 WIB
Foto mafia. (ilustrasi)
Foto mafia. (ilustrasi)

Baca Juga: Keributan Pelajar Mabuk di Atambua Dibubarkan Polisi, Sejumlah Anak Diamankan

Di sisi lain, advokat Matheus Mamun Sare, penasihat hukum salah satu terduga pelaku yang merupakan pelajar dan ditangkap dalam kasus narkotika beberapa hari lalu, membuka perspektif hukum.

Ia ditemui usai mendampingi kliennya.

“Pasal 278 KUHP Baru mengatur larangan rekayasa bukti atau tindakan yang menyesatkan proses peradilan. Ini berlaku untuk siapa saja, termasuk aparat penegak hukum,” kata Matheus.

 

Baca Juga: Muskomcab dan Mapenta Digelar, Pemuda Katolik Manggarai Timur Perkuat Peran Sosial dan Gereja

Ia menjelaskan, pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 itu dirancang untuk mencegah peradilan sesat.

Fokusnya mencakup pembuatan bukti palsu, pengarahan saksi secara tidak benar, hingga tindakan manipulatif lain yang dapat mengubah arah putusan hukum.

“Kalau ada upaya membuat orang yang tidak bersalah menjadi bersalah, atau sebaliknya, itu masuk kategori serius. Ancaman sanksinya juga berat,” katanya.

 

Baca Juga: Langgar Kode Etik, Dua Anggota Polres Ende Resmi Dipecat Tidak Dengan Hormat

Menurut dia, aturan tersebut menjadi pagar penting untuk menjaga integritas sistem peradilan pidana. Setiap proses hukum harus berjalan sesuai prinsip fair trial dan due process of law.

“Kalau dugaan-dugaan ini benar, perlu ada pemeriksaan menyeluruh. Tidak boleh ada ruang bagi penyimpangan,” kata Matheus.

Di Flores Timur, kasus ini belum selesai. Justru baru membuka lapisan yang lebih dalam.

 

Halaman:

Editor: Florianus Harson

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X