Baca Juga: Keributan Pelajar Mabuk di Atambua Dibubarkan Polisi, Sejumlah Anak Diamankan
Di sisi lain, advokat Matheus Mamun Sare, penasihat hukum salah satu terduga pelaku yang merupakan pelajar dan ditangkap dalam kasus narkotika beberapa hari lalu, membuka perspektif hukum.
Ia ditemui usai mendampingi kliennya.
“Pasal 278 KUHP Baru mengatur larangan rekayasa bukti atau tindakan yang menyesatkan proses peradilan. Ini berlaku untuk siapa saja, termasuk aparat penegak hukum,” kata Matheus.
Baca Juga: Muskomcab dan Mapenta Digelar, Pemuda Katolik Manggarai Timur Perkuat Peran Sosial dan Gereja
Ia menjelaskan, pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 itu dirancang untuk mencegah peradilan sesat.
Fokusnya mencakup pembuatan bukti palsu, pengarahan saksi secara tidak benar, hingga tindakan manipulatif lain yang dapat mengubah arah putusan hukum.
“Kalau ada upaya membuat orang yang tidak bersalah menjadi bersalah, atau sebaliknya, itu masuk kategori serius. Ancaman sanksinya juga berat,” katanya.
Baca Juga: Langgar Kode Etik, Dua Anggota Polres Ende Resmi Dipecat Tidak Dengan Hormat
Menurut dia, aturan tersebut menjadi pagar penting untuk menjaga integritas sistem peradilan pidana. Setiap proses hukum harus berjalan sesuai prinsip fair trial dan due process of law.
“Kalau dugaan-dugaan ini benar, perlu ada pemeriksaan menyeluruh. Tidak boleh ada ruang bagi penyimpangan,” kata Matheus.
Di Flores Timur, kasus ini belum selesai. Justru baru membuka lapisan yang lebih dalam.
Artikel Terkait
Aksi Balap Liar di Maumere Diantisipasi Polisi, Pemuda Diberi Imbauan
Razia Gabungan di Larantuka, Sat Lantas Polres Flores Timur Tertibkan Pelanggar Lalu Lintas
Dana Nasabah Rp7 Miliar Dikembalikan, OJK Kawal Penuntasan Kasus BNI Aek Nabara
Kisah Remaja Boyolali, Dari Bantu Orang Tua hingga Dapat Fasilitas Gratis di Sekolah Rakyat
Gubernur NTT Tekankan Kualitas, 32 Ruas Jalan Strategis Ditangani Sepanjang 2025