Rusak Hutan Lindung demi Emas, Tiga Penambang Ilegal Diciduk di Sumba Timur

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Kamis, 7 Mei 2026 | 21:42 WIB
Kapolres Sumba Timur AKBP Dr. Gede Harimbawa menyampaikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers pengungkapan kasus penambangan emas ilegal di Mapolres.  (Foto Ist.)
Kapolres Sumba Timur AKBP Dr. Gede Harimbawa menyampaikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers pengungkapan kasus penambangan emas ilegal di Mapolres. (Foto Ist.)

REPORTASENTT.COM, SUMBA TIMUR- Polisi menangkap tiga pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan konservasi Taman Nasional Matalawa, Kabupaten Sumba Timur.

Aktivitas tambang ilegal itu ditemukan di aliran Sungai Laku Lalandak, anak Sungai Wendawa, Dusun Laironja, Desa Wanggameti, Kecamatan Matawai La Pawu.

Kapolres Sumba Timur AKBP Dr. Gede Harimbawa mengungkapkan, kasus tersebut terdeteksi saat patroli gabungan petugas Balai Taman Nasional bersama warga pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 02.00 Wita.

 

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Anak di Belu: Keterangan Korban Berubah, Penyidik Tahan Langkah terhadap PK



“Lokasi itu merupakan kawasan konservasi yang dilindungi undang-undang. Seluruh aktivitas pertambangan di area tersebut termasuk pelanggaran hukum,” kata Gede Harimbawa dalam konferensi pers di Mapolres Sumba Timur, Rabu (6/5/2026).

Dalam operasi itu, polisi mengamankan tiga terduga pelaku berinisial AYN (39), DPM (36), dan AHKM (24).

Ketiganya langsung dibawa ke Mapolres Sumba Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Baca Juga: Nyaris Jadi Penipuan, Wisatawan Bali Terlantar Akibat Agen Tak Lunasi Biaya Kapal di Labuan Bajo



Hasil pemeriksaan awal menunjukkan para pelaku melakukan penambangan emas menggunakan metode tradisional.

Mereka menggali tanah dan batu di aliran sungai, kemudian mendulang material menggunakan wajan untuk memperoleh butiran emas.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa enam wajan, tiga senter kepala, dan dua toples berisi material yang diduga mengandung emas.

 

Baca Juga: Ricuh Penertiban Aset dan Penggusuran Ndao, Bupati Ende Singgung Pentingnya Penegakan Legalitas Aset Daerah



Menurut Gede Harimbawa, aktivitas PETI di kawasan konservasi berisiko merusak ekosistem sungai dan hutan lindung di Taman Nasional Matalawa.

“Selain melanggar hukum, kegiatan ini berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan. Penanganan kasus semacam ini menjadi perhatian utama kepolisian,” katanya.

Polres Sumba Timur juga meningkatkan patroli serta pengawasan di wilayah rawan tambang ilegal dengan melibatkan instansi terkait dan masyarakat sekitar.

 

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X