Saat Sopi Ambil Alih Akal Sehat, Seorang Istri Jadi Korban KDRT di Kupang

Photo Author
Natanael Kwintalis Helan, Reportase NTT
- Rabu, 15 Juli 2026 | 13:57 WIB
Aiptu Bonevantura T. Luma memfasilitasi mediasi antara pasangan suami istri bersama tokoh masyarakat setelah kasus KDRT dipicu konsumsi sopi di Kupang. (Foto TBN Polresta Kupang KJota)
Aiptu Bonevantura T. Luma memfasilitasi mediasi antara pasangan suami istri bersama tokoh masyarakat setelah kasus KDRT dipicu konsumsi sopi di Kupang. (Foto TBN Polresta Kupang KJota)

 

REPORTASENTT.COM, KUPANG,– Minuman keras tradisional jenis sopi kembali menjadi pemicu kekerasan dalam rumah tangga di Kota Kupang. Seorang perempuan berinisial BB mengalami luka di lutut kiri setelah dianiaya suaminya, RL, saat pelaku berada di bawah pengaruh alkohol.

Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak. Laporan mengenai dugaan KDRT diterima Bhabinkamtibmas setempat, Aiptu Bonevantura T. Luma, dari petugas piket Polresta Kupang Kota.

Setelah menerima informasi tersebut, ia mendatangi lokasi dan mempertemukan kedua belah pihak dalam proses mediasi.

 

Baca Juga: Datang Mabuk, Pulang Bawa Surat Damai: Kisah Delapan Remaja yang Berakhir di Mapolsek Maulafa



Pertemuan berlangsung di rumah tokoh masyarakat, Ferdinan Laiputa, yang berada di RT 16 RW 06 Kelurahan Manulai II. Mediasi dilakukan dengan melibatkan keluarga dan lingkungan sekitar agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.

Kapolsek Alak AKP I Ketut Setiasa menjelaskan, penyelesaian dilakukan melalui musyawarah setelah kedua belah pihak menyatakan bersedia menempuh jalan damai.

"Anggota Bhabinkamtibmas memfasilitasi mediasi kasus KDRT tersebut. Peristiwa ini dipicu konsumsi miras tradisional jenis sopi. Melalui pendekatan humanis, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan," kata I Ketut Setiasa.

 

Baca Juga: Febrie Adriansyah: Pengusutan Dugaan Korupsi MBG Terus Berjalan, Sebut Sudah Muncul 47 Nama

 


Ia juga mengingatkan masyarakat untuk menghindari konsumsi minuman keras karena kerap menjadi pemicu tindak kekerasan maupun gangguan keamanan di lingkungan.

Dalam mediasi tersebut, RL mengakui perbuatannya, meminta maaf kepada istrinya, serta menyatakan tidak akan mengulangi tindakan serupa.

Kesepakatan itu dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani tanpa paksaan. Pelaku juga menyatakan bersedia diproses sesuai ketentuan hukum apabila kembali melakukan kekerasan terhadap istrinya.

 

Baca Juga: Kabar Baik untuk Nelayan, Pemerintah Tetapkan BBM Rp15.000 per Liter bagi Kapal 30–200 GT



Proses mediasi yang berlangsung pada Rabu (15/7/2026) sejak pukul 10.00 Wita berakhir dalam suasana kondusif.

Halaman:

Editor: Natanael Kwintalis Helan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X