Jadi DPO, Akhir Pelarian Oknum Calon Pastor Pelaku Pencabulan di NTT

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Rabu, 6 Maret 2024 | 22:30 WIB
Tangan diborgol.  (Foto tangkapan layar youtube @DCN NINJA)
Tangan diborgol. (Foto tangkapan layar youtube @DCN NINJA)

REPORTASENTT.COM, NGADA- Akhirnya kisah pelarian seorang oknum calon pastor yang menjadi buronan oleh kepolisian atas dugaan pencabulan terhadap siswa SMP di Ngada, Nusa Tenggara Timur pun berakhir.

Setelah Kepolisian Resor Ngada menetapkan oknum calon pastor sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap sejumlah anak didiknya.

Pelaku sebelumnya telah ditetapkan sebagai buronan polisi, dengan surat daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: DPO/01/I/2024/Reskrim tanggal 21 Januari 2024 karena Terlapor/Tersangka melarikan diri.

Baca Juga: Command Center, Sinergi BPOLBF dan Polres Mabar Pastikan Keamanan Wisatawan

Pelaku akhirnya ditangkap di Tebing Tinggi, Sumatera Utara, pada 28 Januari 2024 usai melarikan diri sejak November 2023.

Kisah pelarian oknum pastor ini pun diungkapkan aparat kepolisian dari Polres Ngada melalui konferensi pers di ruang Vicon Wicaksana Laghawa, Selasa (5/3/2024).

Dalam Konferensi pers yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Ngada, AKP. I Ketut Setiyasa, didampingi Kasie Humas Polres Ngada Iptu Sukandar dan Kasat Tahti Iptu Jhon De Ornay meriwayatkan kisah penangkapan pelaku tersebut.

Baca Juga: Dampak Pertumbuhan Pariwisata di Labuan Bajo, Belum Signifikan Dirasakan Masyarakat

AKP. I Ketut Setiyasa mengatakan, keberadaan pelaku terungkap setelah Polres Ngada menerima informasi dari anggota Polres Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

Polres Tebing Tinggi berkoordinasi dengan Polres Ngada atas keberadaan pelaku yang jadi buron oleh Polres Ngada. Pelaku diketahui berada di pastoran Tebing Tinggi. 

Ternyata pelaku selama masa pelariannya, berada di pastoran dan menjadi bapak asuh asrama selama satu minggu.

Baca Juga: Warga Miomaffo Barat TTU Digegerkan dengan Penemuan Mayat Laki- laki

"Namun sebelum ke Tebing Tinggi, tersangka sebelumnya telah berada di Riau selama dua bulan. Setelah koordinasi dan persetujuan, Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan DPO pada tanggal 28 Februari 2024 di sel Unit Pidum Polres Tebing Tinggi," kata AKP. I Ketut Setiyasa.

Kasat Reskrim Polres Ngada menjelaskan bahwa Kapolres Ngada langsung melaporkan penangkapan DPO tersebut. Pada tanggal 29 Februari, dua anggota Sat Reskrim Polres Ngada diberangkatkan ke Medan melalui Labuan Bajo menuju Jakarta. Setelah tiba di Mako Polres Tebing Tinggi, penyerahan tersangka ELS pun terjadi disana.

Halaman:

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X