"Pada tanggal 2 Maret 2024, anggota Sat Reskrim Polres Ngada dan tersangka menuju Jakarta dan, menitipkan tersangka di sel tahan Polres Jakarta Barat hingga keesokan hari untuk diterbangkan ke Labuan Bajo," ungkapnya.
Baca Juga: Lembata Siap jadi Lokus Program Magang dan Studi Independen Bersertifikat
Pada tanggal 3 Maret 2024, rombongan tiba di Labuan Bajo dan kemudian menuju Bajawa, Polres Ngada.
Saat ini tersangka ELS di tahan di rumah tahanan Polres Ngada, untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan. Sejak 4 Maret, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Artikel Terkait
Anggota DPRD NTT Ditangkap Badan Narkotika Nasional
Asyik Miras, Buronan Kasus Aniaya Lansia di Kupang Ditangkap Polisi
Pelaku Pencurian HP di Manggarai Ditangkap Polisi
Terekam CCTV, Dua Maling Toko di Atambua Ditangkap Polisi