Residivis Pencurian Berhasil Dibekuk Setelah Berduel dengan Petugas Polisi

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Kamis, 14 Maret 2024 | 21:49 WIB
Pelaku saat diamanakan.  (Foto Humas Polri. )
Pelaku saat diamanakan. (Foto Humas Polri. )

” Dengan sigap petugas memotong arah larinya pelaku dan kembali bergumul dan petugas berhasil menghentikan pelarian pelaku, kemudian pelaku diamankan ke Polsek Sungai Raya,”ucap Ade.

Pelaku telah ditahan di Polsek Sungai Raya untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Banjir Melanda, BPBD Dirikan Posko Darurat di Balai Kota Semarang

Saat ini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka pencurian dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

” Saat ini pelaku sudah ditetapkan selaku Tersangka Pencurian dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun,” tegas Ade

Keberhasilan penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Kubu Raya dalam memberantas kejahatan di wilayah hukum Polres Kubu Raya sehingga dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

Halaman:

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X