” Dengan sigap petugas memotong arah larinya pelaku dan kembali bergumul dan petugas berhasil menghentikan pelarian pelaku, kemudian pelaku diamankan ke Polsek Sungai Raya,”ucap Ade.
Pelaku telah ditahan di Polsek Sungai Raya untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Banjir Melanda, BPBD Dirikan Posko Darurat di Balai Kota Semarang
Saat ini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka pencurian dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
” Saat ini pelaku sudah ditetapkan selaku Tersangka Pencurian dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun,” tegas Ade
Keberhasilan penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Kubu Raya dalam memberantas kejahatan di wilayah hukum Polres Kubu Raya sehingga dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
Artikel Terkait
Dua Pelaku Pemerasan dan Penodongan di Soreang Ditangkap Tim Si Jalak Presisi Polresta Bandung
Sempat Melarikan Diri, Pelaku Penganiayaan di Garut Ditangkap Polisi
Terlibat Jual Beli Narkoba, Penjual Ikan di Labuan Bajo Ditangkap Polisi
Pelaku Penangkapan Ikan Ilegal di Perairan Flores Timur Ditangkap Ditpolairud Polda NTT
Beli Solar Pakai Uang Palsu, Warga Surabaya Ditangkap Polisi