REPORTASENTT.COM, CIREBON- Seorang pelaku penganiayaan akhirnya diamankan oleh Kepolisian Resor Cirebon Kota.
Pelaku tersebut, selain menganiaya korban juga melakukan tindak pidana pemerasan dan, atau merampas kemerdekaan seseorang.
Kejadian tersebut terjadi di dua lokasi yang berbeda, Desa banjarwangunan, Kota Cirebon ,dan Desa kertawinangun, Kabupaten Cirebon.
Pelaku TP (38) diamankan polisi berkat adanya laporan dari salah satu keluarga korban SAH (39) yang tidak terima atas tindak tersebut.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, S.Ik.,M.M menjelaskan, peristiwa tersebut berawal saat tersangka TP sedang berjalan-jalan bersama istrinya melihat Korban SHA. Setelah itu, TP langsung mendatangi korban dan langsung melakukan penganiayaan.
Dikatakan AKBP Muhammad , pada saat itu tersangka langsung menarik kaos korban, dan memukul wajah korban sebanyak enam (6) kali menggunakan tangan kosong, hingga memukul menggunakan helm sebanyak.
Belum puas menganiaya, lanjut Kapolres, tersangka TP membawa korban ke salah satu tempat di Desa Kertawinangun untuk membicarakan hutang dan membuat kesepakatan hutang.
“Kemudian pada tanggal 6 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 Wib, Tersangka juga memaksa korban untuk menjual TV dan merampas BPKB sebagai jaminan pelunasan hutang. Kemudian sekitar jam 21.00 Wib, keluarga korban menginformasikan ke pihak kepolisian dan langsung ditindak lanjuti,” kata AKBP Muhammad, didampingi Kasat Reskrim AKP Anggi Eko Prasetyo, S.Tk.,S.Ik saat konferensi pers pada Senin (25/3/24).
Ditambahkan Kapolres, dari hasil laporan tersebut pihaknya berhasil menangkap tersangka bersama barang buktinya.
Baca Juga: Pencurian Tiang Jaringan Fiber Optic di Manado, Pelaku Beraksi Siang Hari
“Barang bukti tersebut berupa, sepeda motor, helm, BPKB milik keluarga korban serta hasil visum,” sebutnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 368 dan atau Pasal 333 dan atau 351 tentang Tindak Pidana Pemerasan dan atau Merampas Kemerdekaan Seseorang dan atau Penganiayaan.
“Barang bukti tersebut berupa, sepeda motor, helm, BPKB milik keluarga korban serta hasil visum,” sebutnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 368 dan atau Pasal 333 dan atau 351 tentang Tindak Pidana Pemerasan dan atau Merampas Kemerdekaan Seseorang dan atau Penganiayaan.
Ancaman Hukumannya untuk Tindak Pidana Pemerasan dengan ancaman jelas Kapolres, hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Baca Juga: Tiga Bulan Penjara, Kades Tuakepa Harapkan Kasus- kasus Tindak Pidana Pemilu Lain Segera Diproses
Tindak Pidana Merampas Kemerdekaan Seseorang tambahnya, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun serta Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Artikel Terkait
Sering Buat Gaduh dan Aniaya Warga, Pria Malang Ini Diamankan Polisi
Kapolres TTS Beberkan Kronoligi Tewasnya Seorang Kuli Bangunan Asal Mollo, Terkendala Biaya untuk Dirujuk
Pencurian Tiang Jaringan Fiber Optic di Manado, Pelaku Beraksi Siang Hari
Jelang Sahur, 12 Remaja Hendak Tawuran di Ciledug Diamankan Polisi
Maraknya Postingan Ujaran Kebencian, Polisi Intens Lakukan Patroli di Medsos