Korban Kebakaran di Mampang Telah Dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati, Tujuh Meninggal Dunia

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Sabtu, 20 April 2024 | 09:12 WIB
Kebakaran di kawasan Mampang nemewaskan tujuh orang, pada Kamis (18/4/2024). (Foto Humas Polri)
Kebakaran di kawasan Mampang nemewaskan tujuh orang, pada Kamis (18/4/2024). (Foto Humas Polri)
 
 
 
REPORTASENTT.COMKebakaran di kawasan Mampang nemewaskan tujuh orang, pada Kamis (18/4/2024).
 
Ketujuh korban itu telah dievakuasi di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
 
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andhiko di Mabes Polri menejlaskan, kebakaran tersebut terjadi pada Kamis kemarin pukul 19.00 WIB,  di Toko Bingkai Saudara Frame dan Galery, yang beralamat di Jalan Mampang Prapatan Raya No 31 dan 32, Jakarta Selatan.
 
 
"Tujuh korban meninggal dunia akan dilakukan identifikasi oleh Tim DVI Polri," kata Brigjen Pol Trunoyudo.

Selain korban meninggal dunia, kata Karopenmas, juga terdapat 5 korban luka bakar. Kelima korban itu kini telah dirujuk ke berbagai RS.

“Selain itu terdapat 5 korban luka bakar atas nama Ohim (35) di evakuasi ke RS. Tarakan, Suwandi (40) dievakuasi ke RS Siloam Kebon Jeruk, Muhammad Zaenal (26) dievakuasi ke RSUD Pasar Minggu, Surono (44) di evakuasi ke RSUD Pasar Minggu, Yohanes (24) di evakuasi ke RSUD Mampang,” terang Karopenmas.
 
Baca Juga: Jasad Pasutri Korban Banjir Lahar Semeru Berhasil Dievakuasi Polres dan Warga Lumajang

Brigjen Pol Trunoyudo menambahkan, Polri akan melakukan langkah-langkah melalui Polda Metro Jaya dengan melakukan olah TKP secara Scientific Crime Investigation (SCI).
 
Selain itu juga katanya dengan secara forensik keilmiahan.

“Dan tentunya hasilnya akan bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
 
 
- Berikut nama- nama korban kebakaran:
- Thang Tjiman (75 Tahun),
- Heni (39), Richi (2 ),
- Austin (8 ),
- Tia (25),
- Shella ( 20),
- Miss (18),
 
"Polri telah melakukan Evakuasi kepada 7 korban jiwa melalui Dokter Kepolisian Polda Metro Jaya ke RSU Bhayangkara Tk. I R. Said Sukanto, Kramat Jati,” katanya.

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X