REPORTASENTT.COM, PELEMBANG- Kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan Taqwa Mata Merah, lorong Iskandar, RT 015/ RW 008, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Palembang, pada hari Rabu, 17 April 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, akhirnya diungkap Polisi.
Unit Reserse Kriminal Polsek Kalidoni Polrestabes Palembang mengungkapkan, korban dalam kasus ini adalah Rizal Utama Bin Azid Maskun, seorang pekerja swasta berusia 34 tahun.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polisi. Saksi dalam kasus ini adalah Jully Jah Ahmadi Bin Sutena, seorang pekerja swasta berusia 50 tahun.
Baca Juga: KKN, Mahasiswa di Flores Timur Berhasil Turunkan Angkat Stunting, Kepala Desa Beri Apresiasi
Pelaku penganiayaan adalah M. Andri Pratama Bin Jeddah Ahmad, berusia 20 tahun.
Pada saat kejadian pelaku berada di alamat lorong Sahabat, No.19, RT/ 011 RW002, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang.
Kronologis kejadian saat itu, korban pulang bekerja, dan melihat pelaku sudah berada di dalam rumah.
Baca Juga: Pelaku Pencurian di Rumah Sakit Palu Diamankan Polisi, Sempat di Amuk Massa
Pelaku langsung mencekik leher korban menggunakan sikut dan memukul leher korban sebanyak satu kali.
Korban mendorong pelaku, namun pelaku menendang pinggang sebelah kanan korban.
Setelah itu, pelaku keluar rumah dan mengambil senjata tajam jenis pedang yang sudah disimpan sebelumnya di bawah kursi di luar rumah.
Baca Juga: Sejumlah Bank di Labuan Bajo Didatangi Sipropam Polres Mabar, Ada Apa?
Pelaku menusuk ke arah rusuk kanan korban, namun korban berhasil menghindar.
Warga yang datang berhasil memisahkan pelaku dan korban.
Artikel Terkait
Semi Final AFC Indonesia Vs Uzbekistan, Polres Ende di NTT Gelar Nobar
Shin Tae-yong Optimis Indonesia Kunci Satu Tiket ke Olimpiade Paris 2024
Sejumlah Bank di Labuan Bajo Didatangi Sipropam Polres Mabar, Ada Apa?
Pelaku Pencurian di Rumah Sakit Palu Diamankan Polisi, Sempat di Amuk Massa
KKN, Mahasiswa di Flores Timur Berhasil Turunkan Angkat Stunting, Kepala Desa Beri Apresiasi