Polisi Ungkap Kasus Penganiayaan di Pelembang

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Senin, 29 April 2024 | 22:17 WIB
Penangkapan tersangka ilustrasi. (Desain Tim Reportase NTT )
Penangkapan tersangka ilustrasi. (Desain Tim Reportase NTT )

Korban mengalami luka lecet di rusuk sebelah kanan akibat kejadian tersebut. 

Baca Juga: Semi Final AFC Indonesia Vs Uzbekistan, Polres Ende di NTT Gelar Nobar

Pelaku berhasil diamankan oleh tim Buser setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.

Sebagai barang bukti, disita 1 bilah senjata tajam jenis pedang dengan panjang 30 cm bergagang kayu warna hitam. 

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X