Korban mengalami luka lecet di rusuk sebelah kanan akibat kejadian tersebut.
Baca Juga: Semi Final AFC Indonesia Vs Uzbekistan, Polres Ende di NTT Gelar Nobar
Pelaku berhasil diamankan oleh tim Buser setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.
Sebagai barang bukti, disita 1 bilah senjata tajam jenis pedang dengan panjang 30 cm bergagang kayu warna hitam.
Artikel Terkait
Semi Final AFC Indonesia Vs Uzbekistan, Polres Ende di NTT Gelar Nobar
Shin Tae-yong Optimis Indonesia Kunci Satu Tiket ke Olimpiade Paris 2024
Sejumlah Bank di Labuan Bajo Didatangi Sipropam Polres Mabar, Ada Apa?
Pelaku Pencurian di Rumah Sakit Palu Diamankan Polisi, Sempat di Amuk Massa
KKN, Mahasiswa di Flores Timur Berhasil Turunkan Angkat Stunting, Kepala Desa Beri Apresiasi