"Hasil gelar perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait perbuatan pemerasan atau penerimaan hadiah dalam rangka seleksi pengadaan PPPK jabatan fungsional guru di lingkungan Pemkab Batu Bara TA 2023, polisi menetapkan tersangka terhadap tiga pelaku yang memenuhi dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP," jelas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, dilansir melalui Tribratanews.
Baca Juga: Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT Ditunjuk Jadi Penjabat Bupati Flores Timur
Setelah itu, penyidik terus melakukan penyidikan untuk mengungkap pelaku lainnya, petugas kepolisian menetapkan adik mantan Bupati Batu Bara Zahir, Faizal sebagai tersangka.
"Tanggal 21 (Februari) Polda Sumut melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Faizal, yakni wiraswasta atau adik kandung Bupati Batu Bara 2018-2023," jelasnya.
Artikel Terkait
Keren, Polres Ende Raih Penghargaan Pembuatan Konten Produk Kreatif dari Kapolda NTT
Menjawabi Penolakan Insan Pers Terkait Revisi UU Penyiaran, Ketua Komisi I Angkat Bicara
Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT Ditunjuk Jadi Penjabat Bupati Flores Timur
Kapolri Loloskan Casis Bintara Korban Begal Jadi Polisi, Ini Kata Kompolnas
Daftar 22 Pemain yang Dipanggil Shin Tae-yong untuk Pertandingan Lawan Irak dan Filipina
Polda Metro Jaya Gelar Dialog Bersama Kepala Sekolah untuk Cegah Tawuran