Terima Uang Rp2 Miliar dalam Seleksi Penerimaan PPPK, Mantan Bupati Batu Bara Diperiksa Penyidik

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Minggu, 19 Mei 2024 | 08:30 WIB
Foto ilustrasi PPPK dan Bupati. (Foto desain Tim Reportase )
Foto ilustrasi PPPK dan Bupati. (Foto desain Tim Reportase )

"Hasil gelar perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait perbuatan pemerasan atau penerimaan hadiah dalam rangka seleksi pengadaan PPPK jabatan fungsional guru di lingkungan Pemkab Batu Bara TA 2023, polisi menetapkan tersangka terhadap tiga pelaku yang memenuhi dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP," jelas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, dilansir melalui Tribratanews.

 Baca Juga: Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT Ditunjuk Jadi Penjabat Bupati Flores Timur

Setelah itu, penyidik terus melakukan penyidikan untuk mengungkap pelaku lainnya, petugas kepolisian menetapkan adik mantan Bupati Batu Bara Zahir, Faizal sebagai tersangka.

"Tanggal 21 (Februari) Polda Sumut melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Faizal, yakni wiraswasta atau adik kandung Bupati Batu Bara 2018-2023," jelasnya. 

Halaman:

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X