REPORTASENTT.COM- Pelaku peredaran narkoba antar provinsi akhirnya berhasil ditangkap oleh Polresta Magelang-Polda Jawa Tengah.
Dalam pengungkapan Tindak Pidana Narkoba jenis sabu- sabu tersebut, ditemukan barang bukti sebesar 2,7 Kilogram sabu.
Pengungkapan ini berawal dari informas, bahwa akan ada peredaran Narkoba di Kecamatan Secang.
Baca Juga: Motor Dimodifikasi Spedometer Dibuat Nol, Polda Jateng Ungkap Kasus Penadahan Motor Antar Negara
“Dari hasil penyelidikan, didapatkan informasi Tersangka berinisial OWS (38), setelah di lakukan kegiatan Kepolisian selanjutnya tersangka beserta sejumlah barang bukti berhasil di amankan," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Drs. Ahmad Luthfi, pimpin Konferensi Pers di Polresta Magelang, Selasa (21/05/2024) siang.
Dikatakan Kapolda, dari Tersangka di sita barang bukti Sabu sabu seberat 2,7 Kilogram dan atas aksinya ini tersangka mendapatkan upah 10 Juta.
Ancaman Pidana yang di terapkan terkait Narkoba jelas Kapolda, yaitu Pasal 114 Ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Viral di Medsos Empat Wanita diduga Pesta Miras di Mapolres Sikka, Satu Anggota Polisi Diperiksa Propam
“Ancaman hukumannya sesuai pasal-pasal tersebut, bisa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling lama 20 tahun penjara,” tandas Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Kapolda Jateng menambahkan, Kasus Narkoba ini merupakan kasus menonjol di Jawa Tengah dan merupakan bagian dari jaringan Narkoba antar- provinsi, yaitu berupa jaringan putus Jawa-Aceh.
“Dari keberhasilan pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan 13.000 Jiwa," Pungkas Kapolda.
“Ancaman hukumannya sesuai pasal-pasal tersebut, bisa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling lama 20 tahun penjara,” tandas Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Kapolda Jateng menambahkan, Kasus Narkoba ini merupakan kasus menonjol di Jawa Tengah dan merupakan bagian dari jaringan Narkoba antar- provinsi, yaitu berupa jaringan putus Jawa-Aceh.
“Dari keberhasilan pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan 13.000 Jiwa," Pungkas Kapolda.
Artikel Terkait
Irlandia, Spanyol dan Norwegia Akui Negara Palestina, Israel Balas dengan Menarik Duta Besarnya dari Dublin, Madrid dan Oslo
Jika Gagal Patuhi Ini, FIFA Diperintahkan untuk Menolak Hak Arab Saudi Jadi Tuan Rumah Piala Dunia 2034
Polisi Gerebek Lokasi Persembunyian Pencuri Motor di Sumba Timur, Pelaku Ditangkap!
Viral di Medsos Empat Wanita diduga Pesta Miras di Mapolres Sikka, Satu Anggota Polisi Diperiksa Propam
Motor Dimodifikasi Spedometer Dibuat Nol, Polda Jateng Ungkap Kasus Penadahan Motor Antar Negara