REPORTASENTT.COM, ROTE NDAO- Kepolisian Resor Rote Ndao melakukan konferensi pers setelah berhasil menangkap serta mengamankan pelaku penyelundupan Warga Negara Asing (WNA) asal Cina ke Australia.
Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono, S.ST., M.K.P., menggelar konferensi pers pada Selasa (28/05/2024) mengungkapkan, penangkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima mengenai adanya sebuah kapal yang diduga mengangkut WNA berada di perairan selatan Pulau Rote.
Dalam konferensi pers yang dihadiri oleh para awak media, Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Markus Yosepus Foes, S.H., dan Kasubsi PIDM Si Humas AIPTU Anam Nurcahyo, S.I.P., mengatakan, pada pukul 15.00 Wita, kapal yang dicari akhirnya ditemukan.
Baca Juga: Dua Warga Sikka Ini Nekat Selundupkan WNA Cina ke Australia, Diamankan Polisi di Perairan Rote Ndao
Setelah diberhentikan dan diperiksa, didapati bahwa kapal tersebut mengangkut tiga orang Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Indonesia bersama dua orang WNA asal China.
“Hari itu (Sabtu, 26 Mei) kami mendapat informasi sekitar pukul 10.00 Wita. Setelah menerima informasi tersebut, kami langsung bergerak dan melakukan patroli di sekitar perairan selatan Pulau Rote,” jelas Kapolres Mardiono.
Para ABK dan WNA tersebut kemudian dibawa ke daratan Pulau Rote melalui Pelabuhan Rakyat Oebou dan selanjutnya ke Mapolres Rote Ndao untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Dua Warga Sikka Ini Nekat Selundupkan WNA Cina ke Australia, Diamankan Polisi di Perairan Rote Ndao
Barang-barang lainnya yang terdapat di kapal diamankan di Mapolres Rote Ndao, sementara kapal itu sendiri diamankan di perairan Pulau Landu dengan pengawasan personel Polres Rote Ndao.
Para terduga pelaku yang diamankan antara lain AGW (44) dan I (37) dari Kabupaten Sikka, serta K (38) dari Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan.
Dua WNA asal China yang diamankan adalah WWH dan WQH.
Pelaku diduga melanggar Pasal 120 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengatur tentang penyelundupan manusia dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun, serta denda antara Rp500 juta hingga Rp1,5 miliar.
Baca Juga: Alasan Kepala BP2MI Berikan Teguran Keras P4MI Bandara Internasional Soekarno-Hatta
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit kapal kayu berlapis fiber bernama “VIDU”, satu buah GPS, dan uang kertas sejumlah Rp280 ribu dari terduga AGW serta I.
Artikel Terkait
Tanah Longsor di Pegunungan Arfak, 2 Orang Meninggal Dunia
Hadir di Persidangan Praperadilan, Agus Boli: Saya tidak Melawan Jaksa
Sulastri H.I Rasyid Resmi Dilantik Sebagai Penjabat Bupati Flores Timur
Tim SAR Gabungan Ungkap Kronologi Penemuan Seorang Nenek di Kuwus yang Sempat Hilang 5 Hari
Dua Warga Sikka Ini Nekat Selundupkan WNA Cina ke Australia, Diamankan Polisi di Perairan Rote Ndao
Pencuri dan Penadah Tabung Gas Elpiji Diringkus Polisi, 1 DPO