Penyelundupan WNA Cina ke Australia Terkuak, Polres Rote Ndao Gelar Konferensi Pers

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Kamis, 30 Mei 2024 | 19:02 WIB
Foto ilustrasi. Desain By Tim Reportase NTT.
Foto ilustrasi. Desain By Tim Reportase NTT.

REPORTASENTT.COM, ROTE NDAO- Kepolisian Resor Rote Ndao melakukan konferensi pers setelah berhasil menangkap serta mengamankan pelaku penyelundupan Warga Negara Asing (WNA) asal Cina ke Australia.

Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono, S.ST., M.K.P., menggelar konferensi pers pada Selasa (28/05/2024) mengungkapkan, penangkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima mengenai adanya sebuah kapal yang diduga mengangkut WNA berada di perairan selatan Pulau Rote.

Dalam konferensi pers yang dihadiri oleh para awak media, Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Markus Yosepus Foes, S.H., dan Kasubsi PIDM Si Humas AIPTU Anam Nurcahyo, S.I.P., mengatakan, pada pukul 15.00 Wita, kapal yang dicari akhirnya ditemukan. 

Baca Juga: Dua Warga Sikka Ini Nekat Selundupkan WNA Cina ke Australia, Diamankan Polisi di Perairan Rote Ndao

Setelah diberhentikan dan diperiksa, didapati bahwa kapal tersebut mengangkut tiga orang Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Indonesia bersama dua orang WNA asal China. 

“Hari itu (Sabtu, 26 Mei) kami mendapat informasi sekitar pukul 10.00 Wita. Setelah menerima informasi tersebut, kami langsung bergerak dan melakukan patroli di sekitar perairan selatan Pulau Rote,” jelas Kapolres Mardiono.

Para ABK dan WNA tersebut kemudian dibawa ke daratan Pulau Rote melalui Pelabuhan Rakyat Oebou dan selanjutnya ke Mapolres Rote Ndao untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Baca Juga: Dua Warga Sikka Ini Nekat Selundupkan WNA Cina ke Australia, Diamankan Polisi di Perairan Rote Ndao

Barang-barang lainnya yang terdapat di kapal diamankan di Mapolres Rote Ndao, sementara kapal itu sendiri diamankan di perairan Pulau Landu dengan pengawasan personel Polres Rote Ndao.

Para terduga pelaku yang diamankan antara lain AGW (44) dan I (37) dari Kabupaten Sikka, serta K (38) dari Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan. 

Dua WNA asal China yang diamankan adalah WWH dan WQH.

Pelaku diduga melanggar Pasal 120 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengatur tentang penyelundupan manusia dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun, serta denda antara Rp500 juta hingga Rp1,5 miliar.

Baca Juga: Alasan Kepala BP2MI Berikan Teguran Keras P4MI Bandara Internasional Soekarno-Hatta

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit kapal kayu berlapis fiber bernama “VIDU”, satu buah GPS, dan uang kertas sejumlah Rp280 ribu dari terduga AGW serta I.

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X