REPORTASENTT.COM, KUPANG- Sub Unit Jatanras Polresta Kupang Kota, pada Kamis (30/5) malam, berhasil mengamankan Pelaku pengeroyokan terhadap korban JKK yang viral di media sosial (Instagram) dengan tempat kejadian di Jalan Bumi I, Kelurahan Oesapa Selatan, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, telah diamankan
Penangkapan berdasarkan bukti Laporan Polisi, Nomor: LP / B / 339 / IV / 2024 / SPKT / Polresta Kupang Kota Polda NTT, tanggal 05 April 2024 dan Surat Perintah Penangkapan dengan Nomor: SP.Kap / 38 / V / 2024 / Reskrim.
Pelaku RESP (24), ditangkap setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan oleh Subnit Jatanras, dan mendapat informasi terkait keberadaan pelaku yang sementara menjaga lapak ikan bakar di Jalan Bumi I, Kelurahan Oesapa Selatan, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si dalam keterangannya menerangkan, pelaku pengeroyokan berjumlah 7 orang, dan saat ini telah diamankan sebanyak 2 orang.
“Kejadian tersebut berawal saat korban menghadiri acara wisuda keluarga dari korban di Jalan Bumi I. Pada saat acara sedang berlangsung pelaku Cs yang sudah terpengaruh minuman keras saat itu memprovokasi teman-temannya, hingga berlanjut pada pengeroyokan terhadap korban,” cerita Kapolresta Aldinan Manurung.
Saat ini, lanjut Kapolresta, pelaku RESP telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
“Kejadian tersebut berawal saat korban menghadiri acara wisuda keluarga dari korban di Jalan Bumi I. Pada saat acara sedang berlangsung pelaku Cs yang sudah terpengaruh minuman keras saat itu memprovokasi teman-temannya, hingga berlanjut pada pengeroyokan terhadap korban,” cerita Kapolresta Aldinan Manurung.
Saat ini, lanjut Kapolresta, pelaku RESP telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Baca Juga: Korban Tenggelam di Sungai Bulango Berhasil Ditemukan Samapta Polda Gorontalo dan Basarnas
“Pelaku kemarin (30/5) malam sudah diamankan oleh Jatanras, dan saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik reskrim untuk mengetahui peran pelaku saat kejadian. Dan sebelumnya, salah seorang pelaku inisial HS sudah terlebih dahulu ditangkap,” beber Kombes Aldinan Manurung.
Tambah Kapolresta, terduga pelaku berjumlah 7 orang, dan telah diamankan 2 orang. Untuk 5 orang pelaku lainnya, sambung dia, masih terus dilakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan para pelaku, tutup Kapolresta Kupang Kota. (Humas Polresta Kupang Kota)
“Pelaku kemarin (30/5) malam sudah diamankan oleh Jatanras, dan saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik reskrim untuk mengetahui peran pelaku saat kejadian. Dan sebelumnya, salah seorang pelaku inisial HS sudah terlebih dahulu ditangkap,” beber Kombes Aldinan Manurung.
Tambah Kapolresta, terduga pelaku berjumlah 7 orang, dan telah diamankan 2 orang. Untuk 5 orang pelaku lainnya, sambung dia, masih terus dilakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan para pelaku, tutup Kapolresta Kupang Kota. (Humas Polresta Kupang Kota)
Artikel Terkait
Ketahuan Palsu Saat Menjual Barang Miliknya, Seorang Kakek 61 Tahun Ditangkap Polisi
Parade Festival Kebangsaan Memperingati Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2024 di Ende, Berikut Rangkaian Acaranya
Gagalkan Penyeludupan Satwa Langka, 3 Tersangka Ditangkap Polda Kepri
Pj Bupati Flotim: Jangan Khawatir, Saya Datang Bersama Suami Tercinta yang Menjadi Oposisi Utama
Korban Tenggelam di Sungai Bulango Berhasil Ditemukan Samapta Polda Gorontalo dan Basarnas
Pura- pura Tanya Alamat, Jadi Modus Pelaku Jambret di Kota Kupang