Penangkapan ini berdasarkan Surat Perintah Penangkapan dengan Nomor: SP. Kap / 27 / VI / 2024 / Reskrim.
Baca Juga: Musnahkan Barang Bukti NarkotikaJenis Ganja, Kapolres Nabire: Bukti Nyata Komitmen Polri
Tersangka dituduh melakukan penipuan uang pembelian mobil sebesar Rp 90.000.000 dan saat ini telah diamankan dan dibawa ke Polres Ngada untuk penyidikan lebih lanjut oleh unit Pidum.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa tersangka Yohanes Defrianus Danggur terlibat dalam beberapa kasus penipuan serupa.
Data tersangka digunakan untuk melakukan penipuan sebanyak tiga kali dengan modus yang sama.
Baca Juga: AKBP Joni Mahardika, Kapolres Ende yang Rayakan Ulang Tahun Bersama Anak- anak Panti Asuhan
Penipuan pinjaman uang di Sumba dengan kerugian Rp 29.000.000 melalui Bank BRI dengan nomor rekening 225701006532533 atas nama Yohanes Defrianus Danggur.
Penipuan pembelian mobil di Sumba dengan kerugian Rp 50.000.000 melalui Bank BRI dengan nomor rekening 225701006532533 atas nama Yohanes Defrianus Danggur.
Transaksi mobil di Maumere dengan kerugian Rp 50.000.000 melalui Bank BRI dengan nomor rekening 357201021448504 atas nama Yohanes Defrianus Danggur.
Artikel Terkait
Kasus Jual Beli Senjata Api di Jayapura, Satgas Ops Damai Cartenz-2024 Berhasil Tangkap Tersangka Baru
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan, Pelaku Peragakan 21 Adegan, Kasat Reskrim: Tidak Ada Unsur Perencanaan
DBON Harus Jadi Prioritas Kemenpora, Naturalisasi Bukan Solusi Jangka Panjang
Komisi II DPR RI Minta Jangan Intervensi KPU di Pilkada Serentak 2024
Ungkap 17 Kasus Periode April – Mei 2024, Polda NTB Tetapkan 24 Orang Tersangka