Dari hasil pemeriksaan, tambah perwira tiga balok emas ini, pelaku ADS mengakui melakukan aksi pencurian saat melakukan pengisian ulang uang di mesin ATM BRI.
Selama kurang lebih satu tahun menjalankan aksinya, pelaku juga mengakui berhasil meraup keuntungan sebesar Rp.65 juta dari mesin ATM BRI yang ada di 5 kabupaten berbeda yakni, Kabupaten Sergai, Batu bara, Asahan, Simalungun, dan Deli Serdang.
Sedangkan uang hasil pencurian tersebut, habis digunakan pelaku untuk bermain judi slot dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Saat ini pelaku ADS sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Sergai guna menjalani pemeriksaan lanjut. Pelaku dikenakan pasal 362 dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 tahun,” jelasnya.
Artikel Terkait
Minta Tambah Anggaran, Anita Gah Cecar Kemendikbudristek: Intropeksi Kinerja Terlebih Dahulu
DBON Harus Jadi Prioritas Kemenpora, Naturalisasi Bukan Solusi Jangka Panjang
Komisi II DPR RI Minta Jangan Intervensi KPU di Pilkada Serentak 2024
Ungkap 17 Kasus Periode April – Mei 2024, Polda NTB Tetapkan 24 Orang Tersangka
Polres Ngada Ungkap Penipuan Jual Beli Mobil di Kampung Jati