Setahun Curi Uang di Mesin ATM, Pelaku Berhasil Kantongi Rp65 Juta, Beraksi di 5 Kabupaten Berbeda

Photo Author
Yuga Yuliana, Reportase NTT
- Kamis, 6 Juni 2024 | 11:53 WIB
Maling membobol mesin ATM. (Foto desain TIM Reportase NTT)
Maling membobol mesin ATM. (Foto desain TIM Reportase NTT)

Dari hasil pemeriksaan, tambah perwira tiga balok emas ini, pelaku ADS mengakui melakukan aksi pencurian saat melakukan pengisian ulang uang di mesin ATM BRI.

Selama kurang lebih satu tahun menjalankan aksinya, pelaku juga mengakui berhasil meraup keuntungan sebesar Rp.65 juta dari mesin ATM BRI yang ada di 5 kabupaten berbeda yakni, Kabupaten Sergai, Batu bara, Asahan, Simalungun, dan Deli Serdang.

 Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Pembunuhan, Pelaku Peragakan 21 Adegan, Kasat Reskrim: Tidak Ada Unsur Perencanaan

Sedangkan uang hasil pencurian tersebut, habis digunakan pelaku untuk bermain judi slot dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Saat ini pelaku ADS sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Sergai guna menjalani pemeriksaan lanjut. Pelaku dikenakan pasal 362 dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 tahun,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Yuga Yuliana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X