Diduga Cabuli Santrinya, Pemimpin Pondok Pesantren di Sumbawa Ditetapkan Tersangka

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Selasa, 9 Juli 2024 | 21:53 WIB
Tangan diborgol ilustrasi. (Desain Tim Reportase NTT)
Tangan diborgol ilustrasi. (Desain Tim Reportase NTT)

 

REPORTASENTT.COM- Pemimpin pondok pesantren di Sumbawa ditetapkan tersangka karena diduga mencabuli santrinya.

Pelaku berinisial MZ (25) ini ditetapkan terangka oleh Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, menetapkan tersangka terhadap MZ (25), 

Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Regi Halili membenarkan MZ telah ditetapkan tersangka.

Baca Juga: Beraksi di 51 Lokasi, Dua Pelaku Pencurian Motor Dibekuk Polisi

Ia menyebut penyidik sudah memiliki alat bukti yang lengkap dalam penetapan tersangka itu.

“Benar, sudah ditetapkan tersangka. Saat ini belum ditangkap karena MZ ada di Lombok Timur. Kami akan layangkan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Untuk bukti juga sudah lengkap, begitu juga dengan saksi telah diperiksa enam orang,” kata Regi saat ditemui, Selasa (09/07).

Sementara itu, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Sumbawa Aiptu Arifin Setioko mengatakan, bahwa korban mengalami trauma yang mendalam akibat kejadian tersebut.

Baca Juga: Penipuan Lamaran Kerja di PGC, Polisi Sebut Ada 12 Korban

Ia menjelaskan, pencabulan itu terjadi saat korban masih duduk di bangku MTs di pondok pesantren tersebut pada 2021.

Namun, dugaan kekerasan seksual terhadap korban baru terkuak setelah korban tamat dari MA di pesantren tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan psikologis korban mengalami trauma. Korban saat masih di pondok selalu panas badannya ketika mengingat perlakuan tersangka,” kata Aiptu Arifin.

Baca Juga: Euro 2024, Taklukan Turki, Belanda Melaju ke Semifinal Bersama Inggris

Pada awal Mei 2024, korban sakit. Beberapa temannya menjenguk hingga korban menceritakan bahwa ia menjadi korban kekerasan seksual oleh guru yang saat ini menjadi pemimpin di pondok tersebut.

Halaman:

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X