REPORTASENTT.COM, JAKARTA- Polda Metro Jaya menegaskan pembuat foto dan video berkonten pornografi, hingga akhirnya tersebar luas di masyarakat bisa dijerat dengan saksi pidana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengatakan sanksi pidana juga akan menjerat pelaku dua penyebar video syur AD, anak musisi David Bayu.
"Pembuat foto atau video atau dokumen elektronik bermuatan pornografi dapat dipidana, yang sebelumnya pasti ada penyebaran. Penyebarnya juga dipidana di UU ITE Nomor 1 tahun 2024," jelasnya. Kamis (8/8/24).
Baca Juga: Kasus Dugaan Ijazah Palsu Caleg Anggota DPRD, Polisi Minta Pendapat Ahli
Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya juga mengaku tak bosan-bosannya memberikan imbauan pada masyarakat untuk bijak dalam menggunakan gadget atau smartphone.
Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan di era digital ini khususnya dalam menyimpan data-data pribadi harus dilakukan dengan baik sehingga data itu tidak sampai diambil orang lain dan tersebar.
Hal ini tentu bisa merugikan semua pihak.
Baca Juga: Tertahan di Pelabuhan Feri Waibalun, Pemilik Truk Ekspedisi Adukan ke Ombudsman NTT
"Kami tidak bosan-bosan memberikan imbauan, penyebaran, apalagi motif ekonomi mengajak orang menyebarkan dokumen elektronik yang memiliki konten melanggar kesusilaan ini dapat dipidana," pesannya.
"Hampir semuanya menggunakan gadget. Apabila mendokumentasikan, menyimpan, mengoleksi, memproduksi dokumen pribadi muatan asusila, hati-hati ini dapat dipidana dengan tindak pindana pornografi jika tersebar, apalagi punya kepentingan komersil," tambahnya.
Artikel Terkait
Seorang Pria di Kupang Ditangkap Polisi, Mengaku Uang Hasil Curian Digunakan Untuk Hal Ini!
Pelaku Narkoba di Lopok Sumbawa Ditangkap Polisi
Hal Inilah yang Menyebabkan Eko Irawan Gagal Bawa Pulang Medali di Angkat Besi Olimpiade 2024
Tertahan di Pelabuhan Feri Waibalun, Pemilik Truk Ekspedisi Adukan ke Ombudsman NTT
Kasus Dugaan Ijazah Palsu Caleg Anggota DPRD, Polisi Minta Pendapat Ahli