Kasus Dugaan Ijazah Palsu Caleg Anggota DPRD, Polisi Minta Pendapat Ahli

Photo Author
Tarwan Stanis, Reportase NTT
- Jumat, 9 Agustus 2024 | 20:36 WIB
Dirreskrimum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) Kombes Pol. Syarif Hidayat. (Foto Polda NTB.)
Dirreskrimum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) Kombes Pol. Syarif Hidayat. (Foto Polda NTB.)

 

REPORTASENTT.COM- Dirreskrimum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) Kombes Pol. Syarif Hidayat S.I.K., mengatakan bahwa pihaknya membutuhkan pendapat ahli dalam penanganan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu calon anggota anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu DPRD Kabupaten Lombok Tengah tahun 2024 berinisial LN yang dilaporkan beberapa waktu yang lalu.

“Ahli yang kami butuhkan di sini dari ahli pidana serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) serta pihak dari Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI,” Terang Kombes Pol. Syarif, Kamis (08/08) kemarin.

Kebutuhan pendapat ahli, sambung Dirreskrimum Polda NTB, guna melihat secara yuridis perbuatan pidana dari kasus dugaan penggunaan ijazah palsu dalam pencalonan anggota DPRD setempat. Menurut dia, pihaknya tidak bisa sembarang dalam menindaklanjuti sebuah perkara.

 Baca Juga: Tertahan di Pelabuhan Feri Waibalun, Pemilik Truk Ekspedisi Adukan ke Ombudsman NTT

“Sikap profesional sesuai dengan prosedur penanganan perkara harus tetap dikedepankan. Pendapat ahli, kita butuhkan sebagai bukti pendukung dalam upaya penyidik pengungkapan suatu perbuatan pidana,” Ujarnya.

Hal itu, ucap Kombes Pol. Syarif, karena pada saat akan penetapan tersangka, kasus ini berimplikasi pada salah satu kontestan dan kegiatan pencalonan. Oleh sebab itu, perlu adanya pendalaman salah satunya yakni dengan meminta pendapat dari ahli-ahli yang kompeten.

Salah satu pendapat yang ingin diketahui polisi dari ahli terkait arah dugaan pelanggaran pidana apakah berkaitan dengan tindak pidana pemilu (tipilu) atau Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

 Baca Juga: Hal Inilah yang Menyebabkan Eko Irawan Gagal Bawa Pulang Medali di Angkat Besi Olimpiade 2024

“Sesuai dengan aturan Pasal 62 KUHP, penyidik bisa mendahulukan undang-undang khusus. Akan tetapi, itu masih butuh pendapat ahli, biar jelas arahnya,” ucap Dirreskrimum Polda NTB.

Pejabat Utama Polda NTB itu menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut telah berjalan pada tahap penyidikan.

Dasar kepolisian meningkatkan status penanganan perkara melihat adanya indikasi perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: Seorang Pria di Kupang Ditangkap Polisi, Mengaku Uang Hasil Curian Digunakan Untuk Hal Ini!

Hasil gelar perkara terakhir, ijazah diduga palsu yang digunakan terlapor terungkap tidak terdaftar pada instansi terkait.

Halaman:

Editor: Tarwan Stanis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X