“Bila ada warga yang melihat atau mengetahui suatu tindak pidana maupun gangguan kamtibmas, dapat segera melaporkannya secara langsung kepada kami atau melalui call center 110 maupun Lapor Polisi SIAP Mangga di 0811654110.” imbuhnya.
Saat ini, pelaku masih diamankan di Polres Sukabumi Kota dan terancam pasal 1 ayat (1) Undang – undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dengan ancaman pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi – tingginya 20 tahun dan atau pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Baca Juga: Polisi Tangkap 5 Pelaku Pungli di Pasar, Uang Diduga Mengalir ke Dinas Lingkungan Hidup
“Kecepatan dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," pungkasnya.
Artikel Terkait
Pilot Susi Air Akhirnya Bebas dari Sandera KKB, Kisah Kapten Philip Mark Mehrtens, Sebelum Dipulangkan ke Negara Asalnya
Menteri Luar Negeri Selandia Baru Tanggapi Pembebasan Pilot Susi Air di Papua
Tragedi di Pelabuhan Terong: Iksan Eke Hilang Saat Tarik Jangkar, Apa yang Terjadi Selanjutnya?
Polisi Amankan Satu Unit Minibus, Isi Kendaraannya Bikin Terkejut!
Terungkap! Polisi Tetapkan Tersangka dalam Kasus Penemuan Jasad Perempuan di dalam Karung